Piutang Bermasalah PT Bio Farma, Program Vaksin Gotong Royong Picu Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma (Persero) Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024 dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025 mengungkap bahwa pengelolaan piutang usaha pada PT Bio Farma (Persero) dan anak perusahaan belum sesuai ketentuan.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (15/1/2026) bahwa posisi keuangan PT Bio Farma (Persero) per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 menunjukkan piutang usaha swasta, pelayanan jasa, PBF, dan Vaksin Gotong Royong (VGR) sebagaimana disajikan dalam tabel piutang usaha. Berdasarkan pengujian atas piutang usaha dengan umur di atas 90 hari, masih terdapat sejumlah permasalahan.
Permasalahan pertama adalah pencatatan piutang VGR yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat piutang yang belum tertagih. Piutang VGR merupakan piutang dari transaksi penjualan vaksin Covid-19 dalam program VGR kepada perusahaan swasta atau Badan Hukum Badan Usaha (BHBU). Program VGR adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu terkait dengan pendanaan yang dibebankan kepada BHBU. Vaksin VGR dibeli oleh PT Bio Farma (Persero) melalui PT KAEF Tbk dari Sinopharm Group dan dijual kepada BHBU di Indonesia pada periode Mei 2021 sampai dengan Februari 2024.
Penjualan VGR menggunakan perjanjian kerja sama dengan mekanisme uang muka, di mana BHBU membayar 100 persen sebelum menerima vaksin. Dana yang disetorkan dicatat sebagai uang muka kontrak. Piutang dan pendapatan VGR dicatat saat vaksin dikirim dan diterima oleh BHBU serta diklasifikasikan dengan uang muka. Per 31 Desember 2024 (unaudited), nilai piutang VGR tercatat sebesar Rp33.035.720.860,94 yang berasal dari 67 BHBU dan Yayasan BUMN. Dari jumlah tersebut, terdapat saldo piutang negatif pada 13 BHBU senilai Rp1.241.303.964,00.
Kepala Departemen Akuntansi Keuangan PT Bio Farma (Persero) pada 8 Oktober 2024 menjelaskan bahwa piutang VGR masih ada karena dokumen underlying dari Bagian Pemasaran dan Tim VGR belum lengkap secara administrasi. Dokumen tersebut diperlukan untuk menelaah substansi kontrak. Selain itu, terdapat transaksi dengan nilai uang muka lebih kecil atau lebih besar dibandingkan nilai piutang. Proses administrasi PKS juga masih berjalan hingga tahun 2023 dan terdampak kondisi pandemi Covid-19 pada periode 2020 sampai 2022.
Piutang VGR bernilai negatif disebabkan perubahan harga berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan setelah transaksi settlement dilakukan. Koreksi dilakukan melalui sistem ERP dengan balik buku pendapatan ke piutang (credit note) sehingga membentuk piutang negatif yang pada dasarnya merupakan uang muka yang dipulihkan. Departemen Akuntansi Keuangan menyajikan angka apa adanya, sementara pendapatan telah melalui evaluasi dan review dokumen transaksi.
Berdasarkan uji petik, terdapat perbedaan antara nilai piutang VGR yang tercatat dan hasil perhitungan kembali per 31 Desember 2024. Pengembalian uang muka terjadi akibat penurunan harga vaksin VGR oleh Kementerian Kesehatan.
Pada uji petik kepada PT MAP, diketahui bahwa transaksi VGR diatur dalam PKS Nomor 203.01/DRP/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 senilai Rp2.197.850.000,00 dan uang muka telah dibayar penuh pada 16 Juli 2021. Namun, neraca unaudited per 31 Desember 2024 masih mencatat piutang PT MAP sebesar Rp663.380.000,00.
Pemeriksaan menunjukkan dana tersebut telah dikembalikan pada 1 November 2021, dan hasil konfirmasi 15 Oktober 2024 menyatakan tidak terdapat piutang VGR PT MAP.
Kepala Departemen Akuntansi Keuangan PT Bio Farma (Persero) juga menjelaskan bahwa rekonsiliasi piutang VGR dengan BHBU belum pernah dilakukan. Selain pencatatan yang tidak real, terdapat piutang VGR yang belum tertagih secara material kepada Yayasan BUMN senilai Rp32.962.306.430,94. Kerja sama ini dilakukan untuk menghabiskan sisa persediaan vaksin VGR yang hampir kedaluwarsa melalui program Indonesia Bebas Covid-19 dengan sumber dana CSR BUMN.
Transaksi tersebut diatur dalam PKS Nomor 013.03/DRI/V/2023 tanggal 3 April 2023 senilai Rp169.366.755.748,00. Realisasi vaksin Covid-19 tercatat Rp124.786.706.310,00 dengan beban pelayanan Rp37.536.735.000,00. Hasil pemeriksaan menunjukkan selisih biaya pelayanan Rp1.047.493.729,00 yang telah ditransfer kembali oleh Yayasan BUMN pada 9 Desember 2024 bersama biaya BHMP Rp101.547.000.
Yayasan BUMN menghimpun dana Rp73.915.242.120,00 dan telah digunakan Rp41.520.936.738,00. Sisa dana Rp32.394.305.382,00 masih menjadi kewajiban Yayasan kepada PT Bio Farma (Persero). Sebagian piutang VGR didukung surat komitmen BUMN, namun sebagian lainnya belum memiliki komitmen memadai.
Selain itu, terdapat piutang lain dari PT HLK, TV Limited, dan piutang lain-lain (swasta) senilai Rp10.553.810.238,00 yang berasal dari pengeluaran persediaan untuk kegiatan marketing/promosi tanpa anggaran dan masih tercatat sebagai piutang.
Permasalahan kedua adalah penagihan piutang oleh PT KFTD yang belum optimal. Uji petik menunjukkan piutang belum tertagih akibat ketidakmampuan pelanggan dan tidak adanya upaya penagihan terbaru sejak musyawarah tahun 2020.
Permasalahan ketiga adalah piutang PT KFD kepada PT Bio Farma (Persero) senilai Rp12.885.789.825,00 yang belum tervalidasi. Validasi menunjukkan terdapat kelebihan bayar kepada PT KFD sebesar Rp25.700.809.987,00. Kondisi ini tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi PT Bio Farma (Persero) dan perjanjian kerja sama dengan Yayasan BUMN.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan PT Bio Farma (Persero) menanggung beban program VGR Rp34.009.986.835,00, berpotensi terbebani CKPN Rp23.891.124.570,25, serta sejumlah piutang usaha dan jasa yang berpotensi tidak tertagih dengan nilai total puluhan miliar rupiah. Penyebabnya antara lain lemahnya pengawasan, rekonsiliasi, penagihan, dan kelengkapan dokumen.
"Kondisi tersebut mengakibatkan: a) PT Bio Farma (Persero) menanggung beban program VGR senilai Rp34.009.986.835,00 atas tidak dapat ditagihnya komitmen BUMN untuk memberikan bantuan dana untuk kegiatan vaksin booster Sinopharm; b) PT Bio Farma (Persero) berpotensi terbebani CKPN atas piutang usaha pada PT IGM senilai Rp23.891.124.570,25; c) Piutang pelayanan jasa senilai Rp764.100.257,00 dan PBF PT Bio Farma (Persero) senilai Rp173.730.258,00 berpotensi tidak tertagih; dan d) Piutang usaha PT KAEF Tbk, PT KFTD, dan PT KFD senilai Rp34.691.568.864,00 berpotensi tidak tertagih," petik LHP BPK tersebut.
Atas kondisi tersebut, Direksi PT Bio Farma (Persero) menyatakan akan melengkapi dokumen, melakukan penagihan, serta terus mengirimkan surat penagihan dan konfirmasi piutang.
BPK merekomendasikan Dewan Komisaris memberikan peringatan kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta meminta Direksi menjatuhkan sanksi, melakukan rekonsiliasi, mengupayakan penagihan komitmen BUMN, dan menginstruksikan penagihan serta rekonsiliasi piutang pada anak dan cucu perusahaan.
Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.
Monitorindonesia.com juga mengonfirmasi kepada Corporate Secretary PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto, namun tidak memberikan respons.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK Bio Farma Kerugian Negara Piutang Bermasalah Vaksin Gotong Royong BUMN Audit Keuangan CSR BUMNBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
6 jam yang lalu
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
7 jam yang lalu
Dukung Pembangunan Nasional, Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
9 jam yang lalu