Tata Kelola Pasar Modal Diperketat, OJK Rilis POJK 31/2025
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Penerbitan POJK 31/2025 ditujukan untuk meningkatkan kualitas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penguatan tata kelola pada SRO dinilai penting seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing; derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek; dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
"Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan," tuturnya.
Sementara itu, POJK Nomor 31 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 3 Desember 2025, dengan sejumlah pokok pengaturan utama sebagai berikut:
pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO; penanganan benturan kepentingan;
penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO; penerapan prosedur alternatif; penyelenggaraan teknologi informasi SRO; penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO.
Selanjutnya pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO; penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Seiring mulai berlakunya POJK ini, sejumlah ketentuan dalam regulasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dicabut mencakup pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Topik:
ojk pojk sro tata-kelola-bei