Impor Ikan Ilegal Terbongkar, KKP Denda PT CBJ Rp1 Miliar
Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1 miliar kepada PT CBJ setelah terbukti melanggar aturan importasi perikanan. Sanksi tersebut terkait masuknya 99 ton ikan salem ilegal atau frozen pacific mackerel pada awal Januari 2026.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan besaran denda dihitung berdasarkan jumlah barang yang masuk tanpa prosedur yang sah.
"Dendanya sudah kami hitung, kurang lebih Rp1 miliar. Karena itu cuma ada 100.000 kilogram," ujar Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Halid menjelaskan PT CBJ merupakan perusahaan yang bergerak di perdagangan besar hasil perikanan dan industri pembekuan ikan. Perusahaan ini memiliki fasilitas cold storage dan beroperasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia menuturkan, penindakan terhadap praktik impor ilegal ini juga berdampak pada penyelamatan potensi kerugian negara. Nilai kerugian yang berhasil dihindari mencapai Rp4,48 miliar, mencakup aspek fiskal seperti potensi pajak pertambahan nilai (PPN), serta efek lanjutan terhadap pasar perikanan domestik dan nelayan lokal.
Halid menegaskan bahwa sanksi administratif tidak hanya sebatas pengenaan denda. Perusahaan juga diwajibkan melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Selain itu, KKP mendorong Badan Karantina (Barantin) untuk mengambil langkah lanjutan atas barang bukti yang diamankan.
"Kami rekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia, untuk dilakukan strategi misalnya re-ekspor, memulangkan kembali barangnya kepada negara asalnya, atau yang kedua kita musnahkan," ujarnya.
Halid berpandangan bahwa penindakan melalui jalur administratif justru lebih efektif untuk memberikan efek jera, terutama jika pelanggaran dilakukan korporasi.
Ia menilai ancaman pembekuan hingga pencabutan izin usaha memberikan tekanan yang signifikan karena dapat berdampak langsung pada kelangsungan operasional perusahaan serta ekosistem tenaga kerja yang bergantung di dalamnya.
"Jadi kalau kita lihat dari sisi berat ringan antara sanksi administrasi dan pidana, sebenarnya kalau orang jeli melihat, pengenaan sanksi administrasi itu malah memberikan efek yang jera terhadap pelaku usaha," tuturnya.
Kronologi Terbongkarnya Impor Ikan Ilegal
KKP mengungkap rangkaian peristiwa yang mengantarkan terkuaknya kasus impor ikan ilegal tersebut. Dugaan pelanggaran berawal dari laporan masyarakat mengenai masuknya komoditas perikanan tanpa Persetujuan Impor (PI). Pengiriman diduga terjadi pada akhir 2025 dengan modus memakai PI yang kuotanya sudah habis sejak pertengahan tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CBJ tercatat memiliki kuota impor sebesar 100 ton pada 2025 yang kemudian mengalami penyesuaian menjadi 150 ton. Dengan demikian, tambahan kuota resmi yang sah hanya sebesar 50 ton, sehingga total kuota impor perusahaan tetap berada di angka 150 ton dan telah sepenuhnya terealisasi, yakni 100 ton ditambah 50 ton.
Namun, PT CBJ diduga keliru menafsirkan perubahan kuota itu dengan menjumlahkan seluruhnya menjadi 250 ton. Kelebihan 100 ton inilah yang kemudian masuk kategori impor ilegal karena dianggap sebagai kuota tambahan yang masih bisa dipenuhi.
"Jadi ada mens rea, ada niat jahat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Bahwa dengan dia menerjemahkan perubahan persetujuan impor dari 100 (ton) tambah 50 (ton) kemudian diterjemahkan menjadi 250 (ton), itu adalah niat yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi," paparnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjen PSDKP KKP bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai mengamankan empat kontainer di area perbatasan (border) untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Topik:
kkp impor-ikan-ilegal dendaBerita Sebelumnya
Tata Kelola Pasar Modal Diperketat, OJK Rilis POJK 31/2025
Berita Selanjutnya
Daftar Rekomendasi Saham untuk 14 Januari 2026
Berita Terkait
Cuaca Buruk Picu Penumpukan Kapal, KKP Tata Ulang PPN Muara Angke
30 Januari 2026 14:13 WIB
Ternyata! Pesawat ATR Patroli Maritim KKP Putus Kontak di Maros, Basarnas Bergerak Cepat
17 Januari 2026 23:59 WIB