Rp1,3 Triliun Dana Lender Tersangkut, Kasus Gagal Bayar DSI Belum Usai

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Januari 2026 15:41 WIB
PPATK Blokir Rekening DSI, Ribuan Lender Masih Menunggu Dana Triliunan (Foto: Dok MI)
PPATK Blokir Rekening DSI, Ribuan Lender Masih Menunggu Dana Triliunan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus gagal bayar yang menjerat fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), belum menemukan titik terang. Hingga kini, ribuan lender masih harus bersabar akibat tertundanya pengembalian dana pokok maupun pembayaran imbal hasil dari platform tersebut.

Menurut data Paguyuban Lender DSI, per 5 Januari 2026, dana tertahan dan telah terverifikasi mencapai Rp1,39 triliun dari 4.826 lender.

Manajemen DSI menjelaskan, salah satu kendala terletak pada rekening escrow utama perusahaan yang saat ini berstatus diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 15 Desember 2025. 

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan dukungan agar pemblokiran rekening utama perusahaan dapat dibuka. Dengan demikian, dana yang tersimpan di rekening tersebut dapat segera disalurkan ke para lender.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengonfirmasi pemblokiran rekening Dana Syariah Indonesia, dan menjelaskan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh penyidik.

Menurut Natsir, Tindakan pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Ia menjelaskan bahwa PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai sebagai hasil tindak pidana.

Di sisi lain, OJK telah menaikkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh transaksi perusahaan. Hingga akhir Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengelola platform pembiayaan daring tersebut.

Salah satu sanksi utama adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada investor atau pemberi dana, serta menghentikan sementara aktivitas penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan berlangsung.

Berdasarkan ketentuan ini, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

Perusahaan dilarang mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan kepemilikan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

DSI juga tidak diperbolehkan mengubah susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), maupun pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja, penguatan permodalan, serta penyelesaian permasalahan dan kewajiban perusahaan.

Meski berada di bawah pengawasan ketat, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional normal, termasuk melayani dan menindaklanjuti pengaduan lender maupun pihak terkait, serta menjaga kantor layanan tetap buka.

DSI juga harus menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan respons dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik:

kasus-gagal-bayar pt-dana-syariah-indonesia ojk ppatk