Barang Impor Mengendap 2 Bulan di Gudang Terancam Diambil Negara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Januari 2026 12:14 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Tangkapan Layar)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang mengatur penanganan barang-barang tidak dikuasai negara yang mengendap di gudang pabean, baik berupa barang kiriman maupun barang impor dan ekspor yang telah masuk kawasan pabean.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari setelahnya. 

Melalui aturan ini, barang yang tidak dikuasai negara alias BTD itu bisa berubah status menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN) hingga bisa dilelang atau dimusnahkan.

Sebelum status BTD berubah, PMK 92/2025 memberikan kewenangan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pencacahan barang, apabila setelah 60 hari tak terurus terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP alias TLB-TPP.

Pencacahan terhadap BTD juga dapat dilakukan oleh pejabat Bea Cukai sebelum melewati batas waktu 60 hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.

"dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang," dikutip dari Pasal 7 PMK 92/2025, Rabu (7/1/2026).

Hasil pencacahan tersebut menjadi dasar bagi pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan tindak lanjut atas BTD, baik melalui pemusnahan, pelelangan, maupun penetapan sebagai BMMN.

Dalam Pasal 8 PMK 92/2025, pemusnahan terhadap BTD akan dilakukan bila terbukti busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau karena sifatnya tidak tahan lama, seperti barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar.

Selain itu, juga terbukti BTD itu sifatnya merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang; berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.

Sementara itu, BTD yang akan segera dilelang terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau pihak yang diberi kuasa, sepanjang barang tersebut tidak termasuk kategori yang dilarang atau dibatasi untuk kegiatan impor maupun ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN," dikutip dari PMK 92/2025.

Adapun BTD yang masuk dalam kategori barang dengan pembatasan impor atau ekspor diberikan kesempatan kepada importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya untuk menyelesaikan kewajiban pabean. Penyelesaian tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.

Jika kewajiban pabean tidak diselesaikan, status barang akan beralih menjadi barang yang menjadi milik negara alias BMMN dan akan diberikan pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat bea cukai. Bisa juga ditetapkan untuk dilela oleh Kepala Kantor Pelayanan.

Sementara itu, barang yang termasuk kategori dilarang atau dibatasi untuk diimpor maupun diekspor, tetapi tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, akan langsung dikategorikan menjadi barang yang dikuasai negara atau BDN.

Meski demikian, Menkeu Purbaya tetap memberikan ruang untuk melakukan pengajuan permohonan keberatan atas penetapan status barang maupun sara pengangkutnya sebagai BDN kepada pemilik barang.

"Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN," sebagaimana tertera dalam PMK 92/2025.

Topik:

peraturan-bea-cukai barang-impor pmk-922025