BPK Bongkar 36 Proyek Bermasalah di BSI, Kekurangan Volume Rp6,87 M—Baru Separuh Dana Dikembalikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Januari 2026 06:00 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik bermasalah dalam pengelolaan investasi barang modal PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tahun 2022.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp6.879.350.884,56 pada 36 paket pekerjaan renovasi dan relokasi kantor BSI di berbagai daerah.

Temuan itu diperoleh dari pemeriksaan menyeluruh atas dokumen kontrak, dokumen pembayaran, pemeriksaan fisik lapangan, serta pembahasan hasil perhitungan bersama kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan manajemen konstruksi. Ironisnya, meski volume pekerjaan tidak terpenuhi, seluruh paket tersebut tetap dibayarkan penuh, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

“Berdasarkan pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atas sejumlah paket pekerjaan renovasi,” tulis BPK dalam laporannya, Selasa (6/1/2026).

BPK merinci, kekurangan volume pekerjaan terjadi hampir di seluruh wilayah operasional BSI. Mulai dari Renovasi Relokasi KCP Bandung Soetta, KC Bandung Kota, KC Purwakarta Gandanegara, KC Padalarang, KC Kopo Sayati, KC Semarang Ngaliyan, KC Karanganyar, KC Kudus A Yani 2, KC Semarang MT Haryono, KC Blitar Tanjung, KC Malang Kepanjen Sultan Agung, KC Banda Aceh Cut Meutia, hingga Kantor Layanan Prioritas Bandung.

Tak hanya itu, proyek berskala besar seperti Renovasi Gedung The Tower di berbagai lantai, Gedung Wisma Mandiri 1, serta Strong Room Financing Operation Unit Regional Financing Operation Bandung juga tercatat mengalami kekurangan volume signifikan. Jenis pekerjaan yang bermasalah meliputi lantai, dinding, plafon, pintu, kusen, jendela, partisi, panel, finishing dinding, furniture, mekanikal, elektrikal, special lighting, hingga air conditioning.

Salah satu temuan terbesar terjadi pada Renovasi Gedung The Tower Lantai 5 dengan nilai kontrak Rp18,79 miliar yang mengalami kekurangan volume Rp801,17 juta. Disusul Renovasi Gedung The Tower Lantai 6 (A, B, C, dan D) dengan kontrak Rp9,88 miliar dan kekurangan volume Rp508,61 juta.

BPK menegaskan, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 78, serta melanggar prinsip kontrak fixed price (lumpsum) yang dianut BSI. Dalam kontrak lumpsum, risiko pekerjaan sepenuhnya berada pada kontraktor dan hasil pekerjaan wajib sesuai spesifikasi serta volume yang disepakati.

Akibat praktik tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp6.879.350.884,56. Namun, hingga pemeriksaan berakhir, baru Rp3.952.399.514,63 yang berhasil ditarik kembali ke kas BSI dari para kontraktor. Artinya, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp2.926.951.369,93 yang belum disetorkan.

“BSI telah menyampaikan nilai kelebihan pembayaran kepada kontraktor dan sebagian telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas BSI,” ungkap BPK.

Pengembalian dana yang telah lunas antara lain berasal dari PT KCMM, CV DM, PT CKU, CV BMS, PT KBG, PT EYK, PT MSA, PT MSS, PT KPM, PT SPR, PT LG, PT IGCA, PT MM, PT GGS, PT ASG, dan CV KDS. Namun, BPK menegaskan masih ada kontraktor yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian secara penuh.

Sisa kelebihan pembayaran tersebut berasal dari sejumlah proyek strategis, di antaranya Renovasi Relokasi KCP Bandung Soetta, Renovasi Relokasi KCP Malang Kepanjen Sultan Agung, Renovasi Gedung Wisma Mandiri 1 Lantai 2, Renovasi Gedung The Tower Lantai 6, serta Renovasi Ruang Kerja Gedung The Tower Lantai 7.

Lebih jauh, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal BSI. Dewan Komisaris dinilai kurang efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan investasi barang modal. Sepanjang 2022, pengawasan yang dilakukan masih bersifat umum dan belum menyentuh pengawasan teknis atas kesesuaian volume pekerjaan konstruksi.

BPK menyebut akar persoalan berasal dari kurang cermatnya Direktorat Keuangan dan Strategi dalam memimpin fungsi pengadaan, lemahnya pengendalian oleh Group Head Procurement and Fixed Asset Group, serta minimnya pengawasan kuantitas pekerjaan oleh Department Head Fixed Asset Management.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi BSI segera menarik sisa kelebihan pembayaran Rp2,92 miliar, meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan pengadaan dan aktiva tetap, serta memberikan pembinaan tegas kepada unit-unit terkait. Dewan Komisaris BSI juga diminta memperkuat fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan investasi barang modal BSI,” tegas BPK dalam rekomendasinya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BSI belum memberikan keterangan terbuka terkait tenggat waktu penarikan sisa kelebihan pembayaran tersebut maupun langkah pertanggungjawaban internal atas temuan serius BPK ini.

Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Bank Syariah Indonesia BSI audit BPK temuan BPK proyek renovasi BSI kelebihan pembayaran kekurangan volume pekerjaan pengawasan BSI investasi barang modal Dewan Komisaris BSI kontrak konstruksi