BPK Bongkar Akal-akalan Pajak Videotron BSI di Soekarno-Hatta, Negara Berpotensi Rugi Rp2,1 Miliar
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pembayaran pajak reklame promosi luar ruang milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berupa LED videotron di Bandara Soekarno-Hatta yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 92 Tahun 2022.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada BSI dengan Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024.
BPK mencatat, BSI memasang media promosi LED videotron sebagai bagian dari strategi komunikasi korporasi untuk memperkuat citra sebagai market leader perbankan syariah. Salah satu pengadaan dilakukan melalui PT DNA berupa videotron berukuran 3 meter x 1,5 meter sebanyak 10 unit yang dipasang di drop zone sisi kanan Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp9,62 miliar dengan jangka waktu sejak 30 November 2022 hingga 29 Januari 2024. Namun, dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak mengacu pada nilai sewa reklame sebagaimana diatur dalam Perwal Tangerang, melainkan menggunakan nilai kontrak.
“Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun pajak reklame tetap dihitung dengan tarif 25 persen dikalikan nilai sewa reklame sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan dokumen pembayaran pajak, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Nomor 973.1/000069-BPKD/IV/II/2023 tertanggal 13 Februari 2023 menetapkan pajak reklame sebesar Rp296.139.375. Angka tersebut berasal dari perhitungan nilai sewa reklame Rp26,32 juta per unit, yang dinilai BPK tidak mencerminkan nilai sewa sebenarnya.
Hasil perhitungan ulang BPK menunjukkan bahwa pajak reklame LED videotron Bandara Soekarno-Hatta seharusnya ditetapkan sebesar Rp2.405.925.000 atau 25 persen dari nilai kontrak Rp9,62 miliar. Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penetapan dan pembayaran pajak reklame sebesar Rp2.109.785.625.
BPK juga mengungkap bahwa pembayaran pajak reklame oleh PT DNA ke kas umum daerah Pemerintah Kota Tangerang dilakukan dua kali, yakni pada 18 April 2023 sebesar Rp296.139.375 dan pada 6 Juni 2023 sebesar Rp5.922.787 yang merupakan denda keterlambatan satu bulan.
Selain persoalan pajak, BPK menyoroti lemahnya pengawasan internal BSI. Sepanjang 2022, pengawasan pengadaan promosi luar ruang belum dilakukan secara khusus oleh Dewan Komisaris dan masih bersifat umum melalui rapat gabungan Direksi dan Komisaris.
“Kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban,” tegas BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi BSI lebih cermat dalam mengarahkan dan mengoordinasikan unit kerja di bidang procurement policy, planning, and control, serta memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang. BPK juga meminta Dewan Komisaris BSI meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penatausahaan dokumen dan pengelolaan biaya operasional perusahaan.
Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Bank Syariah Indonesia BSI Pajak Reklame Videotron Bandara Soekarno-Hatta Perwal Tangerang PAD Tangerang Temuan BPK Audit BPK Pajak Daerah Good Corporate GovernanceBerita Terkait
Pengamat Hukum Levi: Skandal Pengadaan Fiktif PT PP Kejahatan Terstruktur — KPK Didesak Bongkar Direksi, Bukan Kambinghitamkan Bawahan
5 Februari 2026 13:17 WIB
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
4 Februari 2026 23:03 WIB
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
4 Februari 2026 21:28 WIB