BPK Soroti Corsec BSI: Biaya Perjalanan Amburadul, Tiket Pesawat Hangus Rp210 Juta
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memelototi secara serius tata kelola dan pertanggungjawaban beban akomodasi serta transportasi Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Tahun 2022. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024, sebagaimana dipelototi Monitorindonesia.com, Selasa (6/12/2026).
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa realisasi beban akomodasi dan transportasi Corporate Secretary Group sebesar Rp2.999.668.801 “tidak sepenuhnya dapat diyakini kewajarannya” karena lemahnya pengendalian internal dan administrasi. BPK menyebut, “penatausahaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas belum tertib dan belum didukung pengawasan yang memadai.”
BPK mengungkap pengelolaan perjalanan dinas dilakukan melalui kerja sama dengan tiga agen perjalanan tanpa perjanjian tertulis. Pemesanan tiket dan hotel hanya berbasis komunikasi informal, sementara penagihan diajukan melalui invoice dan rekapitulasi biaya ditambah komisi. Menurut BPK, pola ini membuat verifikasi substansi menjadi lemah. “Pengecekan yang dilakukan hanya sebatas kelengkapan administrasi, tidak memastikan kebenaran realisasi perjalanan dinas,” tulis BPK.
Persoalan administrasi diperparah oleh penggunaan rekapitulasi manual berbasis Excel tanpa pengarsipan softcopy yang memadai. BPK mencatat, “data rekapitulasi lama ditimpa dengan data baru sehingga tidak tersedia catatan historis yang utuh.” Akibatnya, hingga 26 Desember 2023, Corporate Secretary Group “belum dapat memisahkan total nilai pertanggungjawaban perjalanan dinas pengurus.” Sistem Temenos-T24 juga dinilai hanya menampilkan data agregat tanpa rincian transaksi.
BPK juga menyoroti kewajiban pelaporan perjalanan dinas luar negeri direksi dan dewan komisaris. Dalam LHP disebutkan, “pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri belum dilengkapi bukti laporan kepada Direktur Pengawas Pemegang Saham Pengendali Mayoritas,” padahal laporan wajib disampaikan paling lambat 14 hari setelah perjalanan.
Temuan paling mencolok adalah pembayaran tiket penerbangan atas personel yang tidak tercantum dalam daftar penumpang maskapai senilai Rp822.289.822,62. BPK merinci, “sebanyak 15 tiket senilai Rp97,89 juta telah direfund, 32 tiket senilai Rp197,26 juta digunakan sebagai tiket pengganti, 79 tiket senilai Rp316,98 juta masih berstatus open, dan 28 tiket senilai Rp210,15 juta hangus serta tidak dapat digunakan.”
Selain itu, BPK menemukan pemberian uang saku, uang perjalanan dinas luar negeri, dan uang perlengkapan perjalanan dinas luar negeri tidak didasarkan pada ketentuan yang memadai.
BPK menyatakan, “ketentuan internal tidak memberikan definisi, batasan, maupun klasifikasi penggunaan yang jelas,” sehingga sepanjang 2022 dana tersebut membebani keuangan BSI sebesar USD58.350.
BPK menyimpulkan akar masalah berasal dari lemahnya fungsi pengawasan. “Direktur Kepatuhan dan SDM kurang cermat dalam pengarahan dan evaluasi, Group Head Corporate Secretary Group belum optimal dalam pengawasan, serta verifikasi dokumen oleh Office of The Board Department tidak memadai,” tulis BPK. Dewan Komisaris juga dinilai “belum efektif melakukan pengawasan khusus” karena pengawasan masih bersifat umum.
Menanggapi temuan tersebut, BSI menyatakan telah mengacu pada SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 dan berkomitmen menertibkan administrasi. Terkait tiket bermasalah, BSI menjelaskan status 154 tiket dan menyebut sebagian masih dapat dimanfaatkan. Namun BPK menegaskan klarifikasi itu belum cukup. “Bukti laporan perjalanan dinas belum disampaikan kepada BPK dan penjelasan tiket reissued tidak dilengkapi bukti pendukung yang meyakinkan,” tegas auditor.
Atas seluruh temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi BSI memperkuat pengarahan dan evaluasi, meningkatkan pengawasan Corporate Secretary Group dan Office of The Board Department, merevisi SK Dewan Komisaris KEP.KOM/04/2021 agar menjelaskan tujuan dan penggunaan uang perlengkapan perjalanan dinas secara rinci, serta “menarik kelebihan pembayaran tiket pesawat yang hangus sebesar Rp210.152.678 untuk disetorkan kembali ke kas BSI.” BPK juga meminta Dewan Komisaris “meningkatkan efektivitas pengawasan” guna mencegah pengulangan temuan serupa.
Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Bank Syariah Indonesia BSI perjalanan dinas tiket pesawat corporate secretary tata kelola keuangan negara audit BPK biaya akomodasiBerita Sebelumnya
BPJPH Tetapkan Kriteria UMK Peserta Sertifikat Halal Gratis 2026
Berita Selanjutnya
Purbaya Wajibkan Exchanger Kripto Lapor Data Pengguna ke DJP
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
8 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
10 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
18 jam yang lalu