BPJPH Tetapkan Kriteria UMK Peserta Sertifikat Halal Gratis 2026

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Januari 2026 09:15 WIB
Logo Halal Indonesia (Foto: Ist)
Logo Halal Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis sejumlah persyaratan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026.

Informasi tersebut disampaikan BPJPH dalam keterangan resminya yang diterima di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (6/1/2026). Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Berikut kriteria UMK yang dapat menjadi peserta program SEHATI 2026.

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK
  2. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya
  3. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya
  4. Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram
  5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  6. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha
  7. Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025)
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH
  11. Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal
  12. Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk
  13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) ⁠Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) ⁠Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.

Topik:

sertifikat-halal bpjph sehati-2026