Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Desember 2025 5 jam yang lalu
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Kemnaker)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Menurut Yassierli, kepala daerah masih memiliki waktu sekitar satu minggu untuk menentukan besaran kenaikan UMP, karena formulasinya tidak berubah dan sudah diinformasikan sejak bulan lalu.

"Masing-masing Gubernur itu mengumumkan batas waktu 24 Desember 2025. Tadi formula tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12/2025).

Dalam aturan UMP 2026, besaran kenaikan ditetapkan menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana alfa menggunakan besaran rentang 0,1 sampai 0,3 poin.

"Satu minggu (cukup menyusun besaran) karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Jadi, sudah lebih dari satu bulan kami itu sudah berkoordinasi, kita sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya," terangnya.

Penetapan UMP 2026 akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, beleid tersebut menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum.

"Dan semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," tuturnya.

Topik:

ump-2026 menaker