Komdigi Batasi Setiap Orang Maksimal 3 Nomor Ponsel per Operator
Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi jumlah nomor ponsel yang dapat dimiliki masyarakat. Setiap pelanggan kini hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu atau tiga nomor handphone pada masing-masing operator seluler.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku untuk nomor prabayar yang terdaftar atas satu identitas pelanggan. Dengan aturan baru ini, setiap individu hanya dapat mendaftarkan hingga tiga nomor prabayar pada satu operator seluler.
“Ini sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif,” ujar Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi pada Senin (26/1/2026).
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah juga mewajibkan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik. Meutya menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.
Ia menjelaskan, warga negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ucap Meutya.
Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana dipasarkan dalam kondisi nonaktif. Artinya, kartu hanya dapat digunakan setelah melalui proses registrasi yang telah diverifikasi. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Penyelenggara layanan telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fitur pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Masyarakat juga dapat meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tuturnya.
Dalam hal perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan informasi pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk memastikan kepatuhan, penyelenggara yang melanggar aturan registrasi akan dikenai sanksi administratif, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” pungkas Meutya.
Topik:
komdigi kartu-perdana nomor-hp meutya-hafidBerita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB