PAM SDO, Komjak, dan Audit BPK: Trisula Pengawas Kejaksaan yang Tumpul?
Jakarta, MI - Bayangkan Kejaksaan sebagai sebuah rumah besar penegak hukum. Di dalamnya ada “petugas kebersihan internal” bernama PAM SDO, di gerbang depan ada Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menerima aduan publik, dan dari luar ada BPK yang rutin datang membawa laporan retakan fondasi tata kelola.
Masalahnya, ketika satu penghuni rumah diduga merusak dari dalam, ketiga penjaga ini justru tampak bekerja sendiri-sendiri. Hasilnya bukan sistem pengawasan yang kokoh, melainkan ilusi pengawasan yang terlihat aktif di permukaan tapi rapuh di dalam.
Kasus penjemputan Kajari Sampang oleh PAM SDO menjadi panggung pembuka. Publik melihat ada gerak cepat. Tapi di balik itu muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah mekanisme pengawasan Kejaksaan benar-benar saling menguatkan, atau sekadar formalitas kelembagaan tanpa daya paksa?
PAM SDO memang sah secara aturan. Ia bekerja di bawah struktur internal Kejaksaan sebagai “dokter organisasi” yang bertugas mengamankan institusi dari penyakit internal. Prosesnya cepat, senyap, dan tertutup. Masalahnya, dalam negara hukum, yang terlalu sunyi sering kali justru menimbulkan kecurigaan.
Karena setelah “diamankan”, proses sering kali menghilang ke lorong birokrasi kepegawaian. Publik tidak tahu kelanjutannya, sanksinya, atau apakah perkara itu berhenti di disiplin administratif tanpa pernah menyentuh ranah pidana. Di sinilah pengawasan internal berubah menjadi ruang gelap yang rawan prasangka.
Bandingkan dengan lembaga lain. Polri punya Propam, tapi juga diawasi Kompolnas sebagai kanal pengawasan eksternal formal. KPK punya mekanisme etik internal, namun juga memiliki Dewan Pengawas dari luar yang bisa memeriksa dan merekomendasikan sanksi secara nyata.
Kejaksaan memang punya Komjak. Tapi di atas kertas, Komjak lebih mirip penonton daripada penentu. Ia bisa menerima laporan, bisa memeriksa, bisa merekomendasikan — tapi rekomendasinya tidak mengikat. Artinya, keputusan akhir tetap sepenuhnya di tangan Jaksa Agung. Dalam desain seperti ini, pengawasan eksternal berubah dari watchdog menjadi sekadar watcher.
Kelemahan ini bukan sekadar asumsi. Ia tercermin dari pola temuan BPK selama dua dekade terakhir di berbagai lembaga negara — pola yang juga relevan dengan tata kelola Kejaksaan.
Pertama, Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang lemah. BPK berulang kali menemukan pengendalian internal hanya formalitas dokumen. Jika SPI rapuh di lembaga penegak hukum, itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi ancaman langsung terhadap integritas penegakan hukum.
Kedua, rekomendasi pengawasan yang mengendap di laci. Budaya “lapor-tanam” membuat temuan pengawas sering berhenti di meja birokrasi tanpa tindak lanjut nyata. Rekomendasi jadi arsip, bukan alat koreksi.
Ketiga, akuntabilitas yang kabur. Tidak jelas siapa penanggung jawab akhir atas tindak lanjut sebuah temuan. Akibatnya, tanggung jawab menguap dari satu meja ke meja lain.
Jika pola ini dibiarkan, maka apa yang terjadi di Sampang berisiko hanya menjadi episode administratif, bukan momentum pembersihan sistemik. PAM SDO bisa bergerak, Komjak bisa bersuara, BPK bisa menulis tebal — tapi tanpa daya paksa dan akuntabilitas jelas, semuanya berakhir sebagai rutinitas birokrasi.
Karena itu, perbaikannya tidak bisa kosmetik.
Pertama, Komjak harus diberi “gigi hukum”. Rekomendasinya perlu dibuat mengikat atau minimal wajib ditindaklanjuti secara terbuka oleh Jaksa Agung. Jika ditolak, harus ada penjelasan resmi yang bisa diuji publik.
Kedua, proses internal PAM SDO harus dibatasi waktu dan transparansi tahapannya diperjelas. Jika dalam jangka tertentu ditemukan indikasi pidana, harus ada mekanisme otomatis pelimpahan ke proses penyidikan. Jangan ada lagi kasus yang “hilang” di ruang disiplin internal.
Ketiga, temuan BPK tentang kelemahan tata kelola harus benar-benar diintegrasikan ke pembinaan jaksa, bukan sekadar jadi laporan tahunan. Audit kinerja dan audit forensik harus diperlakukan sebagai alarm sistemik, bukan gangguan administratif.
Kepercayaan publik tidak lahir dari operasi senyap di balik pintu tertutup. Ia lahir dari sistem yang berani diawasi, berani dikoreksi, dan berani membuka prosesnya pada akal sehat publik.
Saat jaksa menjemput jaksa, itu seharusnya menjadi tanda bahwa pembersihan sedang berjalan. Tapi tanpa pembenahan desain pengawasan, itu juga bisa menjadi tanda lain: bahwa kita sibuk menyapu lantai, sementara fondasi rumah penegakan hukum kita terus retak perlahan.
[ Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)]
Topik:
IAW BPK Komjak PAM SDOBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB
Belanja Perjalanan Dinas Bapanas Disorot, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Ratusan Juta
2 Februari 2026 20:12 WIB