Hak Jawab Mulyono Tanuwijaya atas Pemberitaan Sengketa Tanah Tanjung Bunga Makassar
Jakarta, MI — Sengketa kepemilikan lahan seluas 163.262 meter persegi di kawasan strategis Tanjung Bunga, Kota Makassar, sempat menjadi sorotan publik. Sengketa yang telah bergulir lebih dari tiga dekade ini melibatkan klaim atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25/Mattjinisombala tertanggal 14 April 1970, dengan Gambar Situasi Nomor 121/1971, yang dinyatakan sebagai hak milik sah Ir. Mulyono Tanuwijaya.
Kendati, Ir. Mulyono Tanuwijaya, Direktur PT Tanjung Bunga Permai, menjelaskan bahwa aktivitas pengembangan kawasan Tanjung Bunga telah dimulai sejak pertengahan 1980-an. Pada 1986, ia memperoleh persetujuan lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 800 ribu meter persegi berdasarkan surat rekomendasi Pemerintah Kota Ujung Pandang yang kala itu ditandatangani Wali Kota Jancy Raib. Persetujuan tersebut diperpanjang pada 1987 dan menjadi dasar sah pengembangan kawasan yang kini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan properti di Makassar.
Secara historis, tanah yang disengketakan berasal dari kepemilikan almarhum Haji Abdul Hamid Dg. Lau, yang membeli lahan tersebut pada 1964 dari Andi Ijo Karaeng Lalolang. Status kepemilikan kemudian ditingkatkan menjadi SHM Nomor 25/Mattjinisombala pada 1970 dengan luas 163.262 meter persegi. Awalnya, lahan ini berada di wilayah administratif Kabupaten Gowa sebelum masuk ke Kota Makassar akibat pemekaran wilayah pada awal 1970-an.
Persoalan mulai muncul pada 1990 ketika ahli waris Haji Abdul Hamid Dg. Lau, Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, menjual tanah tersebut kepada Pammusureng MG dalam status tanah girik, padahal objek tanah telah bersertifikat hak milik. Dua hari berselang, tanah itu kembali diperjualbelikan kepada Ir. Mulyono Tanuwijaya melalui sejumlah akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Belakangan diketahui, tanah tersebut ternyata telah digadaikan sejak 1974 dan dikuasai pihak lain, yakni Iskandar Jafar. Untuk memperoleh kepastian hukum dan menghindari konflik berlarut, Ir. Mulyono Tanuwijaya kembali melakukan pembelian atas sertifikat dimaksud melalui rangkaian akta notariil hingga terbit Akta Jual Beli pada 1995.
Konflik kian rumit ketika pada 1996 Andi Muda Daeng Serang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Gugatan tersebut berujung pada putusan PTUN tahun 1997 yang membatalkan SHM Nomor 25/Mattjinisombala. Ironisnya, dalam proses persidangan tersebut, baik pemilik awal maupun Ir. Mulyono Tanuwijaya tidak pernah dilibatkan sebagai pihak. Putusan itu juga tidak diajukan upaya banding oleh Kantor Pertanahan, sehingga kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat baru di atas objek tanah yang sama.
Berdasarkan putusan tersebut, Kantor Pertanahan menerbitkan SHM Nomor 3307/Maccini Sombala yang selanjutnya diturunkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20454 atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. Sertifikat inilah yang kemudian digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh pengembang.
Namun, pada 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dan membatalkan putusan PTUN 1997. Mahkamah Agung menyatakan gugatan Andi Muda Daeng Serang tidak dapat diterima. Kendati demikian, sertifikat pengganti yang terlanjur diterbitkan tidak pernah dibatalkan, sehingga memunculkan dugaan adanya maladministrasi pertanahan.
Upaya hukum Ir. Mulyono Tanuwijaya berlanjut. Pada 2022, ia sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan surat dan pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana, sekaligus menyatakan perolehan tanah dilakukan secara sah.
Pada 2024, Ir. Mulyono Tanuwijaya kembali mengajukan permohonan pemulihan SHM Nomor 25/Mattjinisombala kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Karena tidak mendapatkan tanggapan, ia menggugat ke PTUN Makassar. Pada Maret 2025, pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan dan menyatakan HGB Nomor 20454 batal. Namun putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding. Atas kondisi itu, Ir. Mulyono Tanuwijaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang hingga kini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Situasi di lapangan semakin memanas setelah pada November 2025 Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi di atas lahan sengketa. Pasca-eksekusi, pihak Kalla Group disebut memasuki dan menguasai lahan dengan dalih memiliki empat sertifikat HGB lain. Klaim tersebut dibantah oleh pihak Ir. Mulyono Tanuwijaya, yang merujuk pada data resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar yang tidak mencatat keberadaan empat HGB dimaksud di atas objek SHM Nomor 25/Mattjinisombala.
Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut nama Mulyono terselip di balik sengketa tanah antara PT Hadji Kalla, Lippo Group, dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), pihak Ir. Mulyono Tanuwijaya menegaskan bahwa dirinya justru merupakan pihak yang selama ini mencari kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat lama yang sah.
Berbagai tudingan yang menyebut Ir. Mulyono Tanuwijaya sebagai pihak pemalsu dokumen atau dalang sengketa dinilai tidak berdasar dan mengabaikan fakta hukum, termasuk putusan-putusan pengadilan serta SP3 dari kepolisian. Ia juga membantah narasi yang menyebut dirinya hanya sebagai penerima kuasa atau pihak yang menguasai dokumen tanpa hak, seraya menegaskan bahwa seluruh perolehan hak dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, sengketa lahan Tanjung Bunga masih menjadi polemik panjang yang menyita perhatian publik. Putusan kasasi Mahkamah Agung diharapkan dapat menjadi penentu akhir atas status kepemilikan lahan tersebut, sekaligus menjadi cermin bagi konsistensi penegakan hukum dan tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia.
Topik:
Sengketa tanah Tanjung Bunga Makassar Hak jawab Ir Mulyono Tanuwijaya Sertifikat Hak Milik Konflik pertanahan PT Gowa Makassar Tourism Development Kalla Group Mahkamah Agung PTUN MakassarBerita Terkait
Korban Teriak, OJK Diam? Dugaan Skandal Kredit Bermasalah BCA Diseret ke DPR
27 Januari 2026 22:41 WIB
Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
19 Januari 2026 14:49 WIB
Koruptor Dipenjara, Uangnya Lolos: Skandal Hukum di Balik Bebasnya TPPU Windu Aji
19 Januari 2026 11:24 WIB
Terpidana Korupsi Garuda Emirsyah Gugat Vonis, Kejagung: PK Tak Akan Goyahkan Putusan
17 Januari 2026 00:58 WIB