Formappi: Sahroni Tak Layak Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI
Jakarta, MI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan, politisi Partai Nasdem, Sahroni tak layak menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Ia beralasan, kalaupun DPR sudah menganggap bahwa Sahroni sudah menerima hukuman berupa penonaktifan selama 6 bulan, itu tidak otomatis menanggalkan noda atau cacat etik atau integritas yang pernah diputuskan oleh MKD terhadap Sahroni.
"Karena noda itu, jabatan sebagai pimpinan Komisi III DPR RI tidak layak diserahkan kepada Sahroni. Jabatan di DPR RI itu menjadi contoh dan teladan kepada publik bahwa semua posisi orang-orang yang ada di DPR harus betul-betul selesai dengan integritas dan etik," kata Lucius kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, MKD DPR RI sendiri mengakui ada persoalan etik dari apa yang diucapkan oleh Sahroni. Itu artinya ada cacat etik pada diri Sahroni.
"Kalau kita mengakui DPR itu adalah lembaga terhormat dan kursi pimpinan Komisi III DPR adalah kursi terhormat juga, artinya kursi DPR dan DPR sendiri itu kemudian diisi atau diduduki oleh orang-orang terhormat, khususnya pimpinan Komisi III DPR RI," tambahnya.
Dari sisi waktu, masa nonaktif dari Sahroni belum mencapai 180 hari atau 6 bulan sejak diputuskan tanggal 31 Agustus 2025 oleh MKD DPR RI.
"Terlalu cepat, padahal dia masih dalam masa penonaktifan berdasarkan putusan MKD. Saya kira terlalu terburu-buru mengembalikan Sahroni sebagai anggota DPR RI dan langsung ditinjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI," sebut Lucius Karus.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 19 Februari 2026.
Topik:
Lucius Karus Formappi Sahroni Pimpinan Komisi III DPR NasDemBerita Sebelumnya
Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR
Berita Terkait
Kasus KLHK Siti Nihil Tersangka: Prof Trubus Sindir Dugaan Lobi-lobi Selamatkan Elite
4 jam yang lalu
Siti Nurbaya Belum Tersangka, Prof Trubus Singgung Dugaan Lobi NasDem — Kejagung Dianggap Penentu
18 Februari 2026 15:00 WIB
Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu
13 Februari 2026 14:09 WIB