Legislator Sentil Menhut Raja Juli: Lamban Terjemahkan Perintah Presiden soal Jaga Hutan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Desember 2025 10 jam yang lalu
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni lamban dalam menerjemahkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kawasan hutan. Hal tersebut dinilai berdampak pada lemahnya antisipasi terhadap kerusakan ekologis yang berujung pada bencana alam.

Bambang mengatakan, perintah Presiden Prabowo untuk menjaga hutan seharusnya dapat dipahami Menhut Raja Juli sebagai peringatan serius atas ancaman kerusakan lingkungan.

“Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli seperti sudah memahami adanya bahaya ekologis. Sayangnya, Menhut lambat menerjemahkan perintah. Akibatnya enggak mampu pula melakukan antisipasi,” kata Bambang, Minggu (14/12/2025).

Ia menilai kelalaian Menhut Raja Juli dalam melakukan mitigasi, pengawasan, dan tata kelola kawasan hutan mengakibatkan ketidakmampuan dalam mencegah bencana alam yang diperparah oleh kerusakan ekologis.

Menurut Bambang, Menhut Raja Juli seharusnya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi hutan untuk dijadikan sebagai dasar dalam memutuskan langkah-langkah atau kebijakan terkait pengawasan dan tata kelola kawasan hutan. 

“Bahwa ada bahaya yang harus segera ditangani. Mestinya Menhut evaluasi kondisi hutan secara menyeluruh dan lengkap, atau memotret utuh kondisi hutan saat ini sebagai bahan memutuskan langkah-langkah strategis," tuturnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut penting untuk menentukan kebijakan penanganan terhadap kawasan hutan yang telah banyak dibuka agar tidak semakin rusak.

Bambang juga menyinggung terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah yang menurutnya menjadi bukti nyata kerusakan hutan yang masif. Banyaknya kayu hanyut, mulai dari kayu berukuran besar hingga ranting, menunjukkan praktik penggundulan hutan yang tidak terkendali.

“Sama halnya, dengan penggundulan hutan yang tak termonitor oleh Kemenhut. Padahal melalui citra satelit, terlihat semua kondisi hutan secara detail setiap saat, asal cuaca cerah dari ruangan kerja di Jakarta. Jadi tak ada alasan, luasan hutan dengan biaya pengawasan kecil,” ungkapnya.

Bambang menilai kegagalan Menhut Raja Juli dalam menerjemahkan perintah Presiden Prabowo untuk menjaga hutan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana.

“Menhut tidak bisa menerjemahkan pesan itu dalam evaluasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan hingga muncul bencana banjir bandang dan tanah longsor," ujarnya

"Kegagalan itu menjadi penyebab bencana yang mematikan dan masyarakat yang tak tahu apa-apa harus menanggung atas semua kelalaian Menhut. Harusnya dia tak berdalih dengan kesalahan masa lalu,” tambahnya.

Topik:

Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni