Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Puan: Kita Minta Masukan
Jakarta, MI - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan mendengar masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan, sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
DPR tak akan membahas RUU KUHAP dalam masa sidang kali ini, dengan alasan terbatasnya waktu yang hanya sekitar 25 hari kerja.
"Kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan undang-undang yang akan dibahas," kata Puan kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2025).
DPR, kata dia, tidak akan menutup mata dan telinga terhadap semua masukan dari berbagai kalangan, terkait RUU KUHAP.
"Jadi DPR tidak akan berusaha, tidak akan melakukan pembahasan secara terburu-buru," ujarnya.
Meski RUU KUHAP belum dibahas, lanjut Puan, DPR sudah membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan, untuk meminta masukan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan penundaan pembahasan RUU KUHAP, pada masa sidang kali ini.
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, karena durasi waktunya lebih panjang.
Topik:
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda Puan RUU KUHAP DPRBerita Terkait
Asap Oranye di Pabrik Cilegon, Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh
3 Februari 2026 14:50 WIB
Misbakhun: Pergantian Pimpinan OJK Momentum Perkuat Tata Kelola dan Stabilitas Pasar
1 Februari 2026 14:53 WIB
OJK Berguncang: Ketua DK dan Tiga Petinggi Mundur, Ini Respons DPR
31 Januari 2026 08:04 WIB