Polda Jambi–PGRI Sepakat Utamakan Mediasi Lindungi Guru

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Januari 2026 19:30 WIB
Audiensi Polda Jambi bersama PGRI Provinsi Jambi membahas perlindungan guru dan penyelesaian kasus pendidikan melalui pendekatan mediasi dan restorative justice (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Audiensi Polda Jambi bersama PGRI Provinsi Jambi membahas perlindungan guru dan penyelesaian kasus pendidikan melalui pendekatan mediasi dan restorative justice (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jambi, MI — Polda Jambi menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi guna memperkuat sinergi dan membahas perlindungan profesi guru serta penyelesaian kasus pendidikan melalui jalur mediasi dan restorative justice.

Audiensi berlangsung di Ruang Coffee Morning Lantai 1 Gedung A Polda Jambi, Senin (26/01/2026), dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K., serta dihadiri pejabat utama Polda Jambi dan jajaran pengurus PGRI provinsi maupun kabupaten/kota.

Turut hadir Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Kombes Pol. Henky Poerwanto, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya, serta pengurus PGRI Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Wakapolda Jambi menegaskan bahwa setiap permasalahan yang melibatkan guru dan siswa sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi, agar tidak menimbulkan dampak luas terhadap dunia pendidikan.

“Kejadian perselisihan guru dan siswa di Tanjung Jabung Timur menjadi evaluasi kita bersama. Harapannya, persoalan seperti ini dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Brigjen Pol. M. Mustaqim.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga mendorong percepatan penyelesaian draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI dan Polda Jambi terkait perlindungan guru. Ia meminta PGRI mengajukan kembali surat resmi menyusul adanya pergantian pimpinan di Polda Jambi.

“Kami berharap draf PKS ini dapat segera dituntaskan. Silakan PGRI menyampaikan kembali surat resmi agar prosesnya dapat kami lanjutkan,” katanya.

Wakapolda Jambi turut memberikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya berharap kasus yang melibatkan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya di lingkungan SMK, dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tanpa harus berujung pada proses hukum.

“Kami berharap Polda Jambi dapat memediasi dan menyelesaikan persoalan ini melalui restorative justice demi menjaga rasa aman guru dan iklim belajar yang kondusif,” ujarnya.

PGRI juga mengingatkan bahwa draf PKS perlindungan guru telah disampaikan sejak audiensi dengan Kapolda Jambi sebelumnya pada 23 April 2025, dan berharap dapat segera ditindaklanjuti serta ditandatangani.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mendukung perlindungan profesi guru serta penyelesaian masalah pendidikan secara humanis dan berkeadilan.

“Polda Jambi berkomitmen mendukung perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Setiap persoalan akan disikapi secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” tegas Erlan Munaji.

Ia menambahkan, pendekatan mediasi menjadi solusi terbaik untuk mencegah dampak psikologis dan sosial yang berkepanjangan bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah.

Topik:

Polda Jambi PGRI Provinsi Jambi