Dewan Pers Koreksi Pemberitaan Tudingan terhadap Kepsek SMAN 5 Bekasi
Jakarta, MI — Dewan Pers telah menerima aduan Lukman Firmansyah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 5 Bekasi, melalui Layanan Pengaduan Elektronik Dewan Pers pada 11 Desember 2025 terkait pemberitaan berjudul “Kepsek SMAN 5 Kota Bekasi Diduga Lecehkan Wartawan Sebut Tidak Paham UU KIP” yang diunggah pada 6 Desember 2025.
Pengaduan itu dilayangkan berdasarkan surat kuasa dari Kepala SMA Negeri 5 Bekasi, Waluyo, yang merasa dirugikan secara moral akibat pemberitaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menilai berita yang dipersoalkan memuat tuduhan serius terhadap Waluyo, mulai dari dugaan pelecehan terhadap wartawan hingga dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOS.
Namun, seluruh tuduhan itu hanya bersumber dari satu narasumber, yakni Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Rakyat Indonesia, tanpa disertai data, dokumen pendukung, maupun konfirmasi kepada pihak sekolah.
“Berita Teradu tidak memuat klarifikasi dari Pengadu padahal namanya disebut secara negatif, sehingga melanggar prinsip keberimbangan dan uji informasi,” demikian salah satu poin analisis Dewan Pers dalam surat keputusan tersebut.
Dewan Pers menyimpulkan media Teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak diverifikasi, serta mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Selain itu, pemberitaan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan dalam satu berita yang sama.
Adapun aduan tersebut telah diputuskan dalam surat Dewan Pers Nomor 4/DP/K/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Sebelumnya, Monitorindonesia.com menerbitkan berita dengan judul: "Kepsek SMAN 5 Kota Bekasi Diduga Lecehkan Wartawan Sebut Tidak Paham UU KIP"
Selengkapnya di sini...
Topik:
Dewan Pers