Sherly Tjoanda Bersih-bersih

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 6 Januari 2026 13:07 WIB
Gubernur Sherly Tjoanda berjabat tangan dengan sejumlah pejabat usai memimpin apel perdana tahun 2026 di halaman Kantor Gubernur Malut, Sofifi, 5 Januari 2026 (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)
Gubernur Sherly Tjoanda berjabat tangan dengan sejumlah pejabat usai memimpin apel perdana tahun 2026 di halaman Kantor Gubernur Malut, Sofifi, 5 Januari 2026 (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)

Sofifi, MI - Langkah Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, dalam merombak besar-besaran struktur pemerintahan di Pemprov Malut lebih dari sekadar formalitas, melainkan tanda tegas konsolidasi awal pemerintahan yang menempatkan kinerja aparatur dan disiplin ASN sebagai prioritas utama.

Inisiatif ini mencerminkan visi kepemimpinan yang berani menata aparatur demi profesionalisme dan akuntabilitas, sekaligus memberi sinyal bahwa era baru pemerintahan Sherly-Sarbin menuntut pejabat bekerja dengan kompetensi, integritas, dan tanggung jawab penuh.

Perombakan yang dilakukan Gubernur Malut ini, sesuai informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, tidak berhenti pada pelantikan awal Januari, melainkan dijalankan secara bertahap hingga 30 Januari 2026. Upaya ini menegaskan kepemimpinan yang tegas dan berorientasi hasil, di mana setiap mutasi dan promosi harus melalui evaluasi dan persetujuan teknis di tingkat pusat, memastikan proses penyegaran aparatur berjalan profesional dan transparan.

Pelantikan pejabat Pemprov Malut pada 7 Januari 2026, menurut Gubernur Sherly, akan berjalan sesuai seleksi berbasis kompetensi dan integritas. Dengan 59 jabatan yang siap diisi, proses ini menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan berorientasi hasil, sekaligus menegaskan pentingnya profesionalisme dalam setiap jenjang aparatur.

“Di tanggal 7 nanti akan dilakukan pelantikan ada mutasi, rotasi dan promosi total 59 jabatan, itu dilakukan berdasarkan Uji Kompetensi Ukom dan hasil interview yang sudah saya lakukan,” ujar Gubernur Sherly, saat ditemui wartawan di kantor BPSDM Malut, Sofifi, Senin (5/1).

Di tengah upaya penyegaran aparatur, Gubernur Sherly menunjukkan ketegasan dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat OPD yang tengah menjalani pemeriksaan, menegaskan bahwa penegakan disiplin dan integritas menjadi prioritas utama dalam konsolidasi awal pemerintahan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi kelalaian atau pelanggaran dalam struktur Pemprov Malut, dan setiap pejabat harus bertanggung jawab atas kinerja dan perilakunya.

“Ada beberapa jabatan yang di non-aktifkan sementara, karena ada pemeriksaan di Inspektorat,” tegasnya.

Sementara itu, penonaktifan sementara pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan menegaskan bahwa langkah ini bersifat prosedural dan administratif, bukan hukuman sepihak. Kebijakan tersebut menunjukkan upaya Pemprov Malut untuk memastikan proses disiplin berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari intervensi, sekaligus menegaskan bahwa setiap pejabat harus tunduk pada mekanisme pemeriksaan yang adil sebelum nasib jabatannya ditentukan.

“Jadi, untuk yang menjalani pemeriksaan disiplin dan permasalahannya masih dalam proses, agar pemeriksaan itu bisa berjalan, maka sesuai ketentuan dilakukan penonaktifan sementara sambil menunggu hasil,” jelas Samsuddin Abdul Kadir, Sekda Malut, ketika ditemui terpisah di kantor gubernur Malut.

Dia menegaskan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar utama dalam menentukan nasib pejabat. Pejabat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan dipulihkan ke jabatannya, sementara mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari mutasi, demosi, hingga bentuk sanksi lainnya, dengan keputusan akhir tetap menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

“Kalau hasilnya menunjukkan baik, maka dikembalikan. Tapi kalau terbukti, akan ditindaklanjuti dalam bentuk mutasi, demosi, dan sanksi-sanksi lainnya. Kita masih sementara menunggu pertimbangan teknis dari BKN,” ujar Samsuddin.

Sebagian besar pemeriksaan terhadap pejabat muncul dari temuan kinerja yang dinilai belum optimal, terutama terkait output program dan capaian kerja OPD. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Malut menempatkan akuntabilitas dan hasil kerja sebagai ukuran utama, sekaligus menegaskan bahwa setiap pejabat harus mampu mempertanggungjawabkan capaian tugasnya secara transparan dan profesional.

“Lebih banyak ke temuan-temuan dan kinerja-kinerja yang terkait dengan output. Masih ada banyak hal yang sedang kita ajukan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknisnya,” tambah Samsuddin.

Terkait mekanisme penonaktifan, Samsuddin menjelaskan bahwa tidak semua kasus pemeriksaan disiplin harus dibawa ke tingkat pusat. Apabila hasil pemeriksaan cukup di tingkat daerah, penonaktifan tidak diberlakukan, sedangkan penunjukan pelaksana harian (PLH) dilakukan hanya jika pemeriksaan harus berlanjut ke tingkat pusat.

“Kalau memang hasilnya tidak perlu ditindaklanjuti ke Jakarta, berarti tidak dinonaktifkan. Tapi kalau ditindaklanjuti ke Jakarta, berarti dinonaktifkan. PLH itu kan cuma sementara,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemprov Malut mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara empat pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan, sebagaimana dijelaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian. Empat pejabat tersebut adalah Kadis Pemuda dan Olahraga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Karo Administrasi Pembangunan (Adbang), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Keputusan ini menegaskan bahwa penegakan disiplin dan akuntabilitas menjadi prioritas, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pejabat harus bertanggung jawab penuh atas kinerja dan integritas jabatannya, tanpa terkecuali.

“Keempat pejabat yang diberhentikan sementara dari jabatannya yaitu Kadis Pemuda dan Olahraga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol, Karo Administrasi Pembangunan Adbang, dan Perindustrian dan Perdagangan Disperindag,” 
jelasnya.

Zulkifli bilang, keputusan penonaktifan empat pejabat Pemprov Malut ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan Gubernur, dan menegaskan bahwa sanksi hanya akan dijatuhkan jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Proses ini menunjukkan bahwa Pemprov Malut menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas, sekaligus memberikan kepastian bahwa nasib pejabat yang bersangkutan akan ditentukan secara definitif dan transparan pada pertengahan Januari.

“Jika proses pemeriksaan itu terbukti maka akan diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan diturunkan sebagai staf, dan paling lambat tanggal 15 sampai 20 Januari status empat pejabat ini sudah definitif,” ujarnya.

Tahapan pemeriksaan pejabat Pemprov Malut telah dimulai sejak akhir Desember 2025, menurut Zulkifli, menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas. Pelantikan pejabat dijadwalkan paling cepat pada 7 Januari 2026, menyesuaikan proses administrasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk pejabat eselon II, Pemprov Malut mengacu pada hasil Manajemen Talenta, sementara pejabat eselon III dan IV diajukan melalui sistem digital IMUT di Wasdal BKN, menunjukkan pendekatan modern dan berbasis kompetensi dalam penataan aparatur.

“Untuk pejabat eselon II kita menggunakan hasil Manajemen Talenta yang kemarin telah dilakukan dan beberapa pejabat definitif sudah dipanggil. Untuk pejabat eselon III dan IV kita mengusulkan melalui aplikasi IMUT melalui Wasdal BKN,” jelas Zulkifli.

Detail posisi jabatan baru di Pemprov Malut akan diumumkan saat pelantikan, karena proses persetujuan teknis (pertek) masih menunggu keputusan dari BKN. Tindakan ini menunjukkan bahwa penataan aparatur dilakukan secara transparan dan terukur, sementara empat pejabat yang dinonaktifkan tetap berada dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kedisiplinan, menegaskan bahwa akuntabilitas dan disiplin ASN menjadi prioritas utama.

“Untuk posisi pejabat yang dinonaktifkan itu ada empat pejabat definitif yang statusnya dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kedisiplinan,” pungkas Zulkifli. (Jainal Adaran)

Topik:

Maluku Utara Gubernur Malukun Utara Sherly Tjoanda