Kontrak Baru Seumur Jagung, 38 Tenaga Pendukung Terminal Kargo Blitar “Dilempar” Lewat  Pesan Singkat Tengah Malam

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 6 Januari 2026 13:11 WIB
Pelataran Terminal Angkutan Barang Kota Blitar, tempat para pekerja pendukung bekerja (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Pelataran Terminal Angkutan Barang Kota Blitar, tempat para pekerja pendukung bekerja (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI – Nasib 38 tenaga pendukung di Terminal Kargo Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar berubah drastis hanya dalam hitungan jam. Setelah resmi menandatangani kontrak kerja, puluhan pekerja ini justru diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada malam Tahun Baru. 

Kebijakan ini memantik kecaman dan dinilai mencerminkan buruknya tata kelola ketenagakerjaan di instansi pemerintah daerah.
Ironi tersebut bermula pada 29 Desember 2025, ketika para pekerja dipanggil secara mendadak untuk mengajukan lamaran kerja. 

Salah satu tenaga pendukung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, proses perekrutan berjalan cepat dan terkesan darurat.

“Tanggal 29 kami dipanggil mendadak dan langsung disuruh membuat lamaran pekerjaan,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/1/2026).

Proses kemudian berlanjut hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kontrak resmi itu ditandatangani pada 31 Desember 2025, lengkap dengan materai, menandakan hubungan kerja yang sah secara hukum. Namun harapan untuk mulai bekerja sirna seketika. 

Pada 1 Januari 2026, tepat pukul 23.25 WIB, para pekerja menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang menyatakan seluruh tenaga pendukung dihentikan sementara hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Tanggal 1 malam kami dapat informasi lewat WA. Semua tenaga kerja dihentikan dulu sampai menunggu informasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Pemberitahuan mendadak di tengah malam itu dinilai tidak profesional dan tidak manusiawi. Lebih memprihatinkan, hingga kini tidak ada kejelasan terkait hak-hak pekerja, termasuk soal gaji.

“Kami tanya soal gaji dan kelanjutannya bagaimana, tapi tidak ada jawaban. Tidak ada informasi sama sekali,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemberhentian ini terjadi tanpa alasan yang jelas. Tidak ada pelanggaran kerja, tidak ada surat peringatan, dan tidak ada evaluasi kinerja.

“Tidak ada masalah apa pun. SP juga tidak ada, bersih semua,” tegasnya.

Padahal, secara administratif, proses pengadaan tenaga pendukung ini terbilang lengkap. Redaksi memperoleh dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Nomor 00032/64 D4/PP/410.110.3/2025 tanggal 29 Desember 2025, serta Surat Penetapan Penyedia Nomor 0003.2/85/D4/PP/410.110.3/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Dokumen-dokumen tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. 

“Untuk apa proses administrasi yang terkesan serius dilakukan, jika pada akhirnya kontrak kerja bisa dibatalkan secara sepihak hanya dalam hitungan jam,“ tandasnya.

Kini timbul pertanyaan, Dishub Kota Blitar tidak memiliki perencanaan yang matang hingga tega mempertaruhkan nasib 38 kepala keluarga. 

Pun, salah satu pekerja juga mengungkapkan, kini hanya menuntut satu hal, keadilan. Mereka berharap bisa kembali bekerja sesuai kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani secara sah.

“Kami hanya ingin bekerja lagi sesuai kontrak. Kami sudah tanda tangan, sudah bermaterai, seharusnya ada tanggung jawab,” desaknya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media monitorindonesia.com

Publik kini menunggu penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai sembrono dan mencederai rasa keadilan pekerja.

Nasib 38 tenaga pendukung itu kini menggantung tanpa kepastian. Kontrak yang seharusnya menjadi jaminan kerja justru berubah menjadi simbol rapuhnya komitmen pemerintah daerah terhadap para pekerja di sektor publik (Joko Prasetyo)

Topik:

Kota Blitar Terminal Kota Blitar Kargo Blitar