Pengawas Tambang Titipan Pusat yang Mendadak "Buta" di Maluku Utara
Sofifi, MI - Industri pertambangan di Malut kembali berduka. Insiden tanah longsor yang terjadi di site PT Mega Haltim Mineral yang menelan korban jiwa menjadi potret buram penerapan kaidah pertambangan di wilayah tersebut. Hingga kini, proses evakuasi tiga korban yang tertimbun masih terus diupayakan, namun ketidakjelasan informasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait mulai memicu desakan publik.
Urgensi Good Mining Practice
Kecelakaan ini memicu diskusi serius mengenai penerapan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Pertambangan bukan sekadar urusan pengerukan kekayaan alam, melainkan tentang kepatuhan pada regulasi keselamatan yang ketat.
Anggota Komisi III DPRD Malut, Iswanto, menegaskan bahwa perlindungan nyawa pekerja adalah mandat keamanan mutlak yang tidak mengenal ruang negosiasi di tengah masifnya aktivitas industri. Baginya, setiap jengkal operasional di wilayah pertambangan wajib dipayungi oleh standar keselamatan yang ketat, sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak hidup manusia yang tidak boleh dikalahkan oleh ambisi produksi semata.
Iswanto menekankan bahwa pembenahan industri ekstraktif di Malut secara mendasar harus berakar pada reaktivasi prinsip good mining practice sebagai fondasi utama operasional yang bertanggung jawab. Tanpa ketaatan pada kaidah pertambangan yang benar, aktivitas pengerukan sumber daya alam hanya akan menjadi ancaman laten bagi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan, sehingga integritas tata kelola tambang kini menjadi pertaruhan besar bagi masa depan daerah.
"Pertama, kita berbicara kaidah pertambangan yang baik, artinya bicara tentang good mining itu penting. Hal ini merupakan fondasi utama dalam menjalankan industri ekstraktif yang bertanggung jawab," tegasnya, saat dihubungi Monitor Indonesia via telepon, Kamis (23/1), ia menekankan bahwa tanpa penerapan kaidah pertambangan yang benar, industri ini hanya akan menjadi ancaman bagi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan di Malut.
Penjabaran mengenai good mining practice tersebut bukan tanpa alasan. Iswanto menilai bahwa keamanan teknis di lapangan adalah representasi langsung dari ketaatan perusahaan terhadap hukum yang berlaku. Jika sebuah perusahaan mengabaikan aspek keamanan, maka mereka secara sadar sedang melanggar amanat undang-undang yang menjamin hak hidup para pekerjanya.
"Berbicara pertambangan yang baik berarti bicara sampai pada tahapan safety factor. Faktor keamanan ini merupakan amanat regulasi undang-undang, khususnya dalam menjamin kesehatan dan keselamatan kerja," lanjutnya, sambil menjelaskan bahwa variabel keamanan teknis bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan mandat konstitusi untuk melindungi nyawa setiap pekerja tambang.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Harapan akan lingkungan kerja yang aman sirna ketika bencana longsor menghantam area operasional. Hingga detik ini, bayang-bayang duka masih menyelimuti lokasi kejadian karena pencarian terhadap korban yang tertimbun masih menemui jalan buntu dan ketidakjelasan yang menyiksa pihak keluarga. "Kejadian yang terjadi di perusahaan tambang akibat terjadinya tanah longsor di site PT Mega Haltim Mineral mengakibatkan tiga korban jiwa yang belum ditemukan," cetus Iswanto merujuk pada tragedi memilukan di lokasi tambang yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian nasib para pekerja yang tertimbun.
Situasi kritis ini menuntut tindakan konkret dan tanggung jawab moral yang melampaui sekadar ucapan belasungkawa. Atas nama Komisi III DPRD Malut menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan atau sekadar menganggap ini sebagai takdir semata, karena setiap risiko seharusnya sudah bisa dipetakan sejak awal melalui kajian geologi yang mendalam.
"Perusahaan harus bertanggung jawab. Bertanggung jawab bukan sekadar dengan problem yang terjadi saja," tuntut Iswanto, mendesak agar perusahaan mengambil langkah nyata melampaui retorika dan benar-benar menanggung seluruh dampak sosial maupun hukum dari insiden tersebut.
Lebih lanjut, Iswanto membedah bahwa tanggung jawab perusahaan mencakup ketaatan administratif dan teknis yang berlapis. Ia mempertanyakan apakah selama ini perusahaan hanya mengejar target produksi tanpa memperdulikan variabel keselamatan yang telah digariskan oleh negara melalui regulasi yang ketat dan mengikat. "Perusahaan harus bertanggung jawab penuh dengan regulasi yang mengatur itu. Artinya, masalah kepatutan terhadap regulasi itulah yang dipertanyakan," ungkapnya, yang menyangsikan apakah standar operasional prosedur yang dijalankan perusahaan selama ini sudah benar-benar sejalan dengan aturan keamanan yang berlaku.
Sering kali, kata Iswanto, perusahaan tambang hanya terjebak pada simbol-simbol K3 secara administratif tanpa menyentuh substansi lingkungan kerja yang dinamis. Padahal, kondisi geologis di Malut menuntut pengamatan yang jauh lebih mendalam daripada sekadar memberikan perlindungan dasar pada individu pekerja tanpa memperhatikan stabilitas lahan.
"Karena pertambangan itu bukan sekadar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada individu, tetapi pada lingkungan kerja tempat dilakukan pekerjaan," katanya singkat, mempertegas bahwa keselamatan kerja harus dipandang secara holistik, mencakup keamanan lokasi kerja yang harus terbebas dari ancaman bencana yang bisa diprediksi.
Iswanto menduga ada kelalaian fatal dalam fase observasi lapangan. Longsoran tanah yang menelan korban jiwa dianggap sebagai bukti bahwa perusahaan gagal memitigasi ancaman alam yang seharusnya bisa diprediksi melalui kajian teknis yang matang sebelum alat berat diturunkan ke area berisiko tinggi tersebut.
"Di situ kan bisa dilihat bahwa kurangnya observasi terhadap lingkungan kerja, sehingga kejadian alam yang terjadi tidak bisa diikhtiarkan," bebernya, sembari kembali menilai bahwa faktor manusia dan kegagalan analisis teknis menjadi penyebab utama mengapa bencana ini tidak dapat dicegah atau diminimalisir dampaknya.
Kekecewaan publik pun semakin memuncak akibat pola komunikasi perusahaan yang terkesan tertutup dan lamban. Keluarga korban dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa adanya pembaruan informasi yang transparan mengenai progres pencarian di lapangan, sebuah sikap yang dinilai sangat tidak profesional dan melukai sisi kemanusiaan.
"Sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Perusahaan harus segera menyampaikan permasalahan yang terjadi serta menjelaskan kendala apa saja yang dialami di lapangan agar publik dan keluarga mendapat kepastian," cecarnya, menuntut keterbukaan informasi publik agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi mengenai hambatan dalam proses evakuasi.
Iswanto bilang, DPRD Malut menuntut agar perusahaan menunjukkan iktikad baik secara total. Evakuasi harus menjadi prioritas utama di atas segala aktivitas operasional lainnya, dan perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh sumber daya serta teknologi terbaik dikerahkan untuk menemukan para korban yang masih tertimbun.
"Pada prinsipnya, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap proses evakuasi para korban. Saat ini proses pencarian masih terus dilakukan oleh perusahaan bersama instansi terkait, dan hal ini harus dikawal hingga tuntas," tegasnya, sambil mengingatkan bahwa kewajiban utama perusahaan saat ini adalah menemukan korban, dan proses tersebut tidak boleh dihentikan sebelum ada hasil yang pasti.
Transparansi ini bukan hanya untuk meredam kegaduhan publik, tetapi merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada keluarga korban. Informasi mengenai perkembangan harian di lokasi evakuasi adalah hak asasi yang tidak boleh dirampas atau dibatasi oleh manajemen perusahaan demi menjaga citra mereka semata.
"Untuk itu, perusahaan harus memberikan informasi kepada pihak keluarga korban maupun kepada publik agar jelas bagaimana perkembangan proses evakuasi sampai hari ini," harap politisi partai Hanura Malut ini yang menekankan pentingnya akses informasi yang jujur dan berkala agar pihak keluarga tidak terus dirundung ketakutan dan ketidakpastian.
Namun, di balik kegagalan perusahaan, ada satu instansi pemerintah yang paling disorot tajam, yaitu Inspektur Pertambangan. Sebagai perpanjangan tangan pusat yang bertugas mengawasi jalannya penambangan, mereka dianggap gagal total dalam menjalankan fungsi kontrol di lapangan dan terkesan melakukan pembiaran.
"Kemudian, Inspektur Pertambangan juga harus bertanggung jawab karena mereka yang mengawasi pertambangan. Sebab, mengawasi pertambangan bukan hanya soal ilegalnya saja," papar Iswanto, yang menyeret peran pengawas pemerintah ke dalam pusaran tanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa di wilayah tambang yang seharusnya dalam pengawasan mereka.
Iswanto menegaskan bahwa keahlian teknis para inspektur seharusnya mampu mendeteksi potensi bahaya sebelum kecelakaan terjadi. Jika mereka memiliki kapasitas yang mumpuni dan integritas yang tinggi, seharusnya peringatan dini atau penghentian sementara operasional sudah dilakukan sebelum nyawa pekerja menjadi taruhan.
"Hal yang terjadi di industri pertambangan hingga safety factor keamanan tadi harus dilihat oleh Inspektur Pertambangan. Inspektur Pertambangan juga harus punya kapasitas penuh untuk menyampaikan ini karena mereka yang tahu perkembangan proses yang terjadi di perusahaan tersebut," tegasnya, dia juga mempertanyakan kompetensi profesional dan keberanian para inspektur dalam memberikan penilaian jujur atas kondisi keamanan di lokasi tambang.
Keresahan ini bukanlah reaksi sesaat. Iswanto membeberkan bahwa kinerja Inspektur Pertambangan di Maluku Utara telah lama menjadi catatan merah. Berbagai rentetan kasus lingkungan dan kecelakaan kerja yang terus berulang tanpa solusi nyata menunjukkan adanya pola pengawasan yang tidak bekerja atau mungkin "mandul" di hadapan korporasi.
"Inspektur Pertambangan bukan hari ini saja berulah, sudah berulang-ulang kali, mulai dari persoalan tambang yang terjadi, dampak lingkungan, hingga kecelakaan pertambangan yang tragis," terangnya dengan memaparkan akumulasi kekecewaan atas sejarah pengawasan pertambangan yang dianggap gagal melindungi rakyat dan lingkungan Malut.
Iswanto mengungkapkan, DPRD pun merasa selama ini suara mereka tidak didengarkan. Komunikasi koordinasi antara wakil rakyat dan para pengawas tambang ini sering kali menemui jalan buntu, di mana data serta informasi valid yang seharusnya menjadi dasar kebijakan justru sangat sulit didapatkan dari pihak inspektur pertambangan.
"Kami, Komisi III, mempertanyakan itu juga. Namun, ujung-ujungnya teman-teman Inspektur Pertambangan tidak memberikan informasi yang baik, kemudian tidak bisa mengomunikasikan terkait informasinya seperti apa," ungkapnya, yang merasa bahwa pihak inspektur cenderung tertutup dan tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan teknis kepada lembaga legislatif.
Atas dasar itulah, Iswanto sampai pada kesimpulan yang tak terelakkan, yakni keberadaan Inspektur Pertambangan di Malut saat ini tidak memberikan dampak positif bagi keselamatan pekerja. Mereka dianggap gagal menjaga marwah regulasi dan integritas pengawasan di wilayah Malut.
"Jadi, kami lihat memang Inspektur Pertambangan ini tidak efektif, sehingga Inspektur Pertambangan memang harus dievaluasi," tambah Iswanto, menyampaikan mosi tidak percaya secara terbuka dan mendesak adanya perombakan besar-besaran dalam struktur pengawasan pertambangan.
Tuntutan evaluasi ini bertujuan agar fungsi pengawasan kembali pada jalurnya. Inspektur Pertambangan harus keluar dari zona nyaman dan menunjukkan eksistensi mereka di lapangan, memastikan bahwa setiap meter tanah yang digali telah melalui verifikasi keamanan yang ketat demi mencegah hilangnya nyawa manusia.
"Inspektur Pertambangan harus lebih eksis dan menunjukkan peran nyata sesuai dengan regulasi yang mengatur. Kehadiran mereka di lapangan sangat krusial untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," jelasnya yang menginginkan agar para pengawas ini benar-benar hadir secara fisik dan fungsional di lapangan, bukan sekadar menerima laporan di atas meja.
Tragedi PT Mega Haltim Mineral harus dijadikan titik balik perbaikan sistemik. Iswanto mendesak agar setiap nyawa yang hilang menjadi beban moral yang memaksa seluruh jajaran pengawas untuk merombak total cara mereka bekerja, agar investasi tambang tidak lagi dibayar dengan nyawa para pekerja lokal. "Berbagai masalah pertambangan, mulai dari isu lingkungan hingga kecelakaan yang menelan korban jiwa, harus menjadi evaluasi besar bagi Inspektur Pertambangan. Fungsi pengawasan harus diperketat agar tragedi serupa tidak terulang kembali," lanjutnya dengan berharap insiden ini menjadi momentum transformasi besar bagi tata kelola pengawasan industri ekstraktif di Indonesia dan khususnya di Malut.
Desakan ini tidak hanya berhenti di tingkat lokal. Iswanto meminta kementerian terkait segera bertindak tanpa menunggu lebih banyak korban jatuh. Audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Malut harus segera dilakukan untuk memverifikasi ulang standar keamanan dan kelayakan lingkungan mereka.
"Maka yang paling penting, Inspektur Pertambangan harus dievaluasi secepat mungkin. Dinas terkait maupun kementerian terkait agar melakukan evaluasi tambang-tambang se-Maluku Utara," desaknya, dengan meminta tindakan tegas berupa audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi lubang tambang atau lereng yang mengancam nyawa pekerja di seluruh wilayah Malut.
Ketidakpuasan institusi DPRD Malut ini berakar pada kenyataan pahit bahwa kinerja pengawasan seolah-olah tidak nyata bagi masyarakat. Iswanto menegaskan bahwa publik butuh bukti konkret berupa data dan informasi valid yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar laporan formalitas yang tidak mengubah kenyataan pahit di lapangan.
"Karena bagi kami, dari beberapa persoalan yang terjadi itu, memang tidak terlihat kinerja dari Inspektur Pertambangan. Padahal mereka mengawasi, setidaknya informasi yang valid bisa disampaikan terkait dengan persoalan yang ada menyangkut pertambangan di Maluku Utara," tekan Iswanto, dia juga mengkritik minimnya output nyata dan transparansi informasi yang dihasilkan oleh tim pengawas selama menjabat.
Untuk itu, Iswanto mengingatkan bahwa Inspektur Pertambangan adalah utusan pusat yang memegang mandat besar untuk menjaga sumber daya alam dan keselamatan manusia. Oleh karena itu, jika kinerjanya dianggap gagal, maka Kementerian ESDM adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan dan penataan ulang birokrasi pengawasan di daerah.
"Jadi, harus dievaluasi oleh kementerian, karena Inspektur Pertambangan kan di bawah kementerian," tandas Iswanto, dengan memberikan tekanan langsung kepada pemerintah pusat agar segera turun tangan membenahi carut-marut pengawasan tambang di Malut. (Jainal Adaran)
Topik:
Maluku Utara DPRD Maluku Utara