DPR Wanti-wanti Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Diminta Pertimbangkan Daya Beli Warga

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Februari 2026 1 jam yang lalu
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Disorot DPR (Foto: Ist)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Disorot DPR (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sorotan terhadap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor kian menguat. Sejumlah pihak khawatir, tambahan beban pajak daerah itu bisa ikut menekan daya beli masyarakat, terutama di daerah yang kondisi ekonominya belum sepenuhnya pulih.

Isu ini kembali mencuat setelah anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah daerah agar lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi warga saat menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perhatian utama diarahkan pada komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang kini menjadi bagian skema pajak daerah. Menurut Khozin, kemampuan ekonomi warga di tiap daerah tidak bisa dilepaskan dari perhitungan tarif opsen yang akan diberlakukan pemerintah provinsi.

"Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak," ujar Khozin, dikutip Selasa (17/2/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan fiskal di daerah tak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan, melainkan juga dampaknya pada warga.

Ia juga mengingatkan bahwa landasan hukum opsen PKB dan BBNKB sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Aturan pelaksananya kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 juga menetapkan skema opsen dengan besaran 66 persen. Dalam kerangka regulasi itu, opsen diposisikan sebagai instrumen penguatan fiskal daerah.

"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," katanya.

Meski begitu, ia menilai pelaksanaan kebijakan di lapangan tetap harus melalui perhitungan yang cermat. Pendekatan yang hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah dinilai berisiko jika mengabaikan kapasitas ekonomi warga.

"Hanya saja, penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama. Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain," tutur Khozin.

Ia juga mendorong pemerintah daerah yang telah mengesahkan perda pajak untuk membuka ruang evaluasi. Peninjauan ulang dinilai penting apabila ditemukan tekanan ekonomi di masyarakat.

"Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat juga penting dalam mengawal arah kebijakan daerah. Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemetaan daerah yang telah menetapkan maupun masih membahas regulasi pajak daerah.

Dia mengatakan, langkah itu sebagai bentuk antisipasi agar kebijakan tidak memicu gejolak sosial.

"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini," tutur Khozin.

Ia menegaskan, pemerintah pusat sebenarnya memiliki kewenangan hukum untuk meninjau rancangan perda pajak daerah. Dasar kewenangan itu tercantum dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Perbincangan mengenai opsen pajak kian mengemuka setelah muncul respons publik di sejumlah daerah. Di Jawa Tengah, sebagian warga sempat menyerukan penolakan pembayaran pajak kendaraan.

Aksi tersebut dipicu oleh kekhawatiran atas meningkatnya beban yang harus ditanggung masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah bersentuhan langsung dengan persepsi keadilan masyarakat.

Perdebatan tentang opsen pajak pun menjadi ujian tersendiri bagi pemerintah daerah. Mereka harus mampu menyeimbangkan target penerimaan dan stabilitas sosial. Ke depan, sinkronisasi antara regulasi pusat dan implementasi daerah akan menentukan efektivitas kebijakan ini.

Topik:

dpr pajak opsen-pajak