Kasus Perampasan Tanah Transmigran di Kotabaru, Gunhar: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Februari 2026 7 jam yang lalu
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar  (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar buka suara terkait konflik agraria yang menimpa ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, imbas aktivitas PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Ia menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi negara untuk lebih serius melindungi hak-hak masyarakat.

"Kasus ini turut menyorot kinerja Kantor ATR/BPN Kotabaru. Mengingat para transmigran diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka sejak tahun 1990-an. Namun, sertifikat tersebut sempat dicabut secara sepihak," ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Ia mengungkapkan, pencabutan SHM itu disebut terjadi setelah adanya permintaan dari kepala desa dan usulan pihak perusahaan. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh ATR/BPN tingkat provinsi dengan membatalkan SHM milik warga.

"Namun, setelah konflik tersebut menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal," kata Gunhar.

Gunhar menilai langkah pembekuan IUP layak diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons tuntutan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan tegas seharusnya tidak menunggu tekanan publik terlebih dahulu.

“Ini menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah konflik membesar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti serius pencabutan sertifikat tanah milik warga yang telah dimiliki secara sah selama puluhan tahun. Meski kini status kepemilikan warga telah dipulihkan, menurutnya peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola administrasi pertanahan di daerah yang rawan konflik tambang.

“Pencabutan hak atas tanah tanpa dasar yang kuat adalah tindakan serius. Bagaimana mungkin sertifikat yang sudah dimiliki sejak lama bisa dibatalkan, lalu dipulihkan kembali setelah tekanan publik menguat? Ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat,” tuturnya.

Gunhar menegaskan, pembekuan IUP ini harus menjadi preseden bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik perampasan lahan warga dengan dalih investasi. Ia mengingatkan para pelaku industry pertambangan untuk menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap kegiatan operasional.

Ia juga menilai pola konflik yang terjadi memiliki kemiripan dengan praktik-praktik lama sejak era kolonial, di mana proses negosiasi kerap berakhir dengan tekanan sepihak dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Sejak dulu, pola seperti ini berulang. Ada proses negosiasi, tetapi ujungnya pemaksaan. Rakyat yang akhirnya jadi korban. Keterlibatan aparatur lokal dalam proses pengajuan pembatalan sertifikat warga juga mengingatkan kita pada pola lama yang menempatkan masyarakat pada posisi lemah,” pungkasnya.

Topik:

konflik-agraria transmigran-kotabaru pt-sebuku-sejaka-coal yulian-gunhar