Longsor Tambang Nikel di Haltim, Gunhar Desak Evaluasi dan Cabut Izin

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Januari 2026 15:02 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, melontarkan kritik keras atas insiden longsor di area tambang nikel yang dioperasikan di wilayah PT Mega Haltim Mineral di Desa Ekor, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Longsor yang terjadi pada 16 Januari 2026 itu menimbun tiga pekerja kontraktor. Hingga beberapa hari setelah kejadian, proses evakuasi belum sepenuhnya berhasil, sementara nasib para korban masih menjadi tanda tanya.

Gunhar menilai manajemen PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) lalai dalam menangani dampak insiden tersebut. Ia menyoroti belum adanya penjelasan resmi maupun kronologi tertulis kepada keluarga korban hingga hari kelima dan keenam setelah longsor.

“Dalam situasi darurat yang merenggut nyawa, perusahaan justru memilih bungkam. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Gunhar, Jumat (30/1/2026).

Menurut Gunhar, longsor di tambang terbuka nikel bukanlah kejadian yang muncul tiba-tiba. Risiko longsor merupakan bagian melekat dari operasi tambang dan seharusnya telah diantisipasi melalui perencanaan teknis, desain tambang, pengelolaan lereng, serta penerapan standar keselamatan kerja yang ketat. 

“Jika mitigasi dan pengawasan internal dijalankan dengan benar, tragedi seperti ini seharusnya bisa dicegah,” ucapnya.

Gunhar juga menyinggung beredarnya video detik-detik longsor di area tambang sekitar Km 62 Desa Ekor yang, menurutnya, memperkuat indikasi adanya kelalaian serius dalam pengelolaan risiko dan keselamatan kerja.

Oleh karena itu, ia dengan tegas menolak segala bentuk penerbitan izin maupun keberlanjutan aktivitas pertambangan di wilayah terdampak bencana, sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh dan pemulihan lingkungan secara tuntas.

"Target produksi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan pekerja dan kelestarian ekologi," imbuhnya.

Gunhar menuntut agar kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang dipulihkan secara segera, menyeluruh, dan terukur. 

"Seharusnya pemerintah menghentikan segala bentuk kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan hukum lingkungan yang selama ini kerap ditoleransi dalam praktik pertambangan," kata dia.

Terkait insiden tersebut, Gunhar mendesak evaluasi total terhadap izin usaha pertambangan PT HTE dan pihak-pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar keselamatan, lingkungan, atau tata ruang, ia meminta izin usaha pertambangan (IUP) dicabut serta penyelidikan hukum yang tegas dan transparan.

“Keselamatan pekerja dan ekologi jangan diabaikan pelaku tambang. Negara tidak boleh tunduk pada mereka yang abai. Jika dibiarkan, tragedi serupa hanya menunggu waktu,” tegas Gunhar.

Topik:

anggota-komisi-xii-dpr-ri longsor-tambang-nikel pt-halmahera-transportasi-energi