KPK Minta Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Januari 2026 14:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara yang juga berstatus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 atau per 31 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, kepatuhan pelaporan ini merupakan penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini," ujar Budi, Kamis (15/1/2026).

Budi menekankan, pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara berkala, yakni satu kali dalam setahun. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh penyelenggara negara baik itu pimpinan lembaga negara.

Kewajiban tersebut mencakup menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan hal itu, KPK juga mengimbau pimpinan instansi serta aparat pengawas internal di masing-masing lembaga untuk berperan aktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing.

Topik:

lhkpn kpk penyelenggara-negara