Gus Yaqut jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Kekayaan Tembus Rp13,7 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Januari 2026 10:18 WIB
Mantan Kemenag Gus Yaqut (Foto: Dok MI)
Mantan Kemenag Gus Yaqut (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Penetapan tersangka juga menjerat mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, Gus Yaqut memiliki kekayaan sebesar Rp13.749.729.733. Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Harta kekayaan Yaqut terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.

Selain itu, Gus Yaqut juga tercatat memiliki dua unit kendaraan roda empat, yakni Mazda CX-5 (2016) Rp260 juta dan Toyota Alphard (2024) Rp1.950.000.000 dengan nilai total Rp2.210.000.000.

Adapun aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp220.754.500, kas dan setara kas Rp2.598.475.233. Ia juga tercatat memiliki hutang Rp800 juta. 

Dengan perincian tersebut, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp13.749.729.733.

Topik:

gus-yaqut mantan-menteri-agama korupsi-kuota-haji harta-gus-yaqut