KLH Segel Lima Perusahaan Tambang di Sumbar yang Diduga Menjadi Pemicu Banjir
Jakarta, MI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Penyegelan ini dilakukan menyusul dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan dan dinilai menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir di daerah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyegelan ini merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.
"Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir," kata Hanif dikutip Sabtu (20/12/2025).
Hanif menegaskan bahwa KLH tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengabaikan keselamatan masyarakat akibat dampak aktivitas perusahaan.
"Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar," tegasnya.
Adapun lima perusahaan pertambangan yang disegel sekaligus dihentikan sementara operasionalnya oleh KLH, yakni:
- PT Parambahan Jaya Abadi
- PT Dian Darell Perdana
- CV Lita Bakti Utama
- CV Jumaidi
- PT Solid Berkah Ilahi
Hanif memastikan proses evaluasi terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagai upaya untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Selain itu, Hanif menegaskan bahwa KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan terus melakukan pengawasan ketat di kawasan hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang menjadikan lingkungan sebagai objek untuk dikorbankan demi keuntungan perusahaan, serta mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
"Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga," ujarnya.
Topik:
Kementerian Lingkungan Hidup Meteri KLH Hanif Faisol Nurofiq KLH Segel Tambang Banjir Sumbar