Kemenhut Bakal Terapkan Tiga Instrumen Hukum Terkait Aktifitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Jakarta, MI- Kementerian Kehutana (Kemenhut) akan segera melakukan pengawasan kehutahanan secara pararel serta mengumpulkan data dan informasi terkait aktifitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahawa Kemenhut akan melindungi kawasan Raja Ampat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas pertambangan nikel.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan aktifitas pertambangan tersebut. Ia menyebut langkah hukum tersebut akan diterapkan memalui tiga instrumen, yakni hukum administratif, perdata dan pidana.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," kata Dwi Januanto, Minggu (8/6/2025).
Januanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menerapkan intrumen hukum administratif terlebih dahulu terhadap aktifitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat.
Januanto menjelaskan bahwa penerapan hukum administratif tersebut dilakukan Kemenhut melalui kegiatan pengawasan kehutanan di lokasi penambangan nikel tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari aktifitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. Hal tersebut dilakukan pihaknya guna menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap dugaan pelanggaran dari aktifitas pertambangan tersebut.
"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya", ungjapnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi yang telah dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kemenhut ada tiga perusahaan yang diindikasikan melakukan aktifitas pertambangan nikel di kawasan hutan di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan diantaranya memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Gag Nikel (GN) serta satu perusahaan lainyaa yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) belum memiliki PPKH.
Topik:
Kementerian Kehutanan Tambang Nikel Raja Ampat Raja Ampat PapuaBerita Terkait
Produksi Emas Freeport 2025 Turun Hampir 50% Akibat Longsor Tambang
23 Januari 2026 19:02 WIB
Kejagung Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Konawe Utara, Data Kemenhut Disisir
15 Januari 2026 12:36 WIB
Bukan Penggeledahan, Ini Kata Kejagung soal Kedatangan Penyidik ke Kemenhut
8 Januari 2026 13:12 WIB
Dalih “Cocok Data”, Jejak Tambang Ilegal Seret Kemenhut ke Pusaran Kasus Konawe Utara
8 Januari 2026 11:53 WIB