Rp219 M Proyek PLTU Suralaya Disikat Kejati DKI Jakarta, Kantor hingga Rumah Kontraktor Digeledah
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menguliti dugaan korupsi proyek strategis di sektor energi. Proyek migrasi sistem tegangan Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power, dengan pagu anggaran Rp219 miliar diduga tak steril dari praktik mark up.
Perkara yang disebut terjadi pada 2024 ini terkait perubahan sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV. Anggaran ratusan miliar rupiah yang seharusnya menopang keandalan listrik justru kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penggelembungan biaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. “Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026,” kata Dapot, Sabtu (28/2/2026).
Tak tanggung-tanggung, penyidik menyasar tiga lokasi sekaligus di wilayah Jabodetabek. Kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32 digeledah, bersama satu rumah di Pancoran Mas, Depok, dan satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
PT High Volt Technology sendiri tercatat sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp177,5 miliar. Nilai fantastis tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk ditelusuri lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya pengaturan harga atau rekayasa dalam proses pengadaan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. “Pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Dapot.
Meski demikian, sorotan publik tak akan berhenti pada formalitas prosedur. Dengan nominal proyek yang besar dan menyangkut infrastruktur kelistrikan vital, Kejati DKI dituntut membongkar perkara ini secara tuntas. Jika benar terjadi mark up, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan penggerogotan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapa kepada Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prsodjo namun tidak memberikan respons.
Soal perkembangan teranyar, misalnya pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nauli Rahim Siregar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (wan)
Topik:
Kejati DKI Jakarta korupsi PLN PLTU Suralaya mark up proyek PT PLN Indonesia Power PT High Volt Technology penggeledahan proyek listrik 2024 dugaan korupsi energi penyidikan KejatiBerita Sebelumnya
ANTAM Digoyang Dugaan Korupsi Rp7,2 T, Kejagung Didesak Bongkar Tuntas!
Berita Selanjutnya
Kejagung Jangan Diam! Laporan Dugaan Rasuah ANTAM Sentuh Triliunan
Berita Terkait
Skandal Proyek Rp219 M di PLTU Suralaya: Kejati DKI Bongkar Dugaan Mark Up di Anak Usaha PLN
2 jam yang lalu
Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut dan Kantor Jamkrindo soal Dugaan Korupsi Distribusi Semen 4 Tahun
25 Februari 2026 20:58 WIB
Pemeriksaan Siti Nurbaya Belum Terjadwal, Kejagung: Masih Penyidikan Umum, Belum Ada Tersangka
24 Februari 2026 20:47 WIB
Siti Nurbaya Belum Tersangka, Prof Trubus Singgung Dugaan Lobi NasDem — Kejagung Dianggap Penentu
18 Februari 2026 15:00 WIB