KPK Ditantang Bongkar Aktor Inti Korupsi Cukai DJBC: Jangan Berhenti di Pejabat Kelas Bawah!
Jakarta, MI — Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik korupsi proses cukai di Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) sampai ke level pejabat atas.
Sebab, Hudi menilai bahwa praktik culas tersebut berpotensi melibatkan pejabat tingkat atas karena indikasi permainan yang bersifat sistematis dan terstruktur.
"Tentu saja hal ini diduga sebagai kejahatan struktural ditubuh instansi yang bersangkutan (DJBC) karena "permainan" seperti itu hanya mampu dilakukan oleh pihak internal," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026).
Menurut Hudi, pola dalam kasus korupsi seperti ini kerap kali menunjukkan adanya upaya pengalihan tanggung jawab dari pejabat tinggi kepada bawahan.
"Pejabat tinggi selalu buang badan dan menunjuk bawahannya yang bermain dan mereka cuci tangan dalam kasus ini," tuturnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya keberanian aparat penegak hukum untuk menembus hingga aktor utama di balik praktik tersebut, bukan hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan atau pejabat kelas bawah.
Selain melibatkan internal DJBC, Hudi juga menduga adanya keterlibatan pihak eksternal, khususnya korporasi yang mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
"Saya yakin kasus ini diduga melibatkan pihak eksternal sebagai pengguna, karena pada intinya "produk" yang mereka hasilkan akan menguntungkan juga pihak swasta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia bahkan menyebut praktik korupsi pada proses cukai di DJBC ini sebagai kejahatan terorganisir yang melibatkan kolaborasi antara pihak internal dan eksternal.
KPK saat ini tengah mendalami berbagai modus dalam praktik cukai rokok ilegal di DJBC, mulai dari pemalsuan pita cukai hingga penggunaan pita cukai asli yang tidak sesuai peruntukannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik menemukan beragam pola kecurangan yang berpotensi merugikan negara.
"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," kata Asep, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Temuan awal juga menunjukkan adanya dugaan permainan sistematis dalam distribusi rokok ilegal. Untuk itu, KPK akan memanggil sejumlah pihak, termasuk perusahaan rokok yang diduga terlibat.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak lain yang terlibat secara rinci.
Kasus cukai rokok ilegal ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026.
Topik:
Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf KPK Korupsi DJBC Cukai Rokok Ilegal Mafia Cukai Rokok