Jokowi Bantah, Jejak 7 Fakta Ini Bongkar Peran Aslinya dalam Revisi UU KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2026 2 jam yang lalu
Joko Widodo (Foto: Dok MI/Antara)
Joko Widodo (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI -  Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang membantah menjadi pengusul inisiatif revisi UU KPK kembali memantik polemik. Klarifikasi tersebut justru dibalas keras oleh Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, yang menyebut ada sejumlah fakta yang tak bisa dihapus dari catatan sejarah legislasi.

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan usul inisiatif DPR. Ia juga menyinggung bahwa dirinya tidak menandatangani surat pengesahan sebagai bentuk sikap. Namun, Petrus menilai pernyataan itu tidak utuh.

“Bahkan Jokowi dengan bangga menyatakan tidak menandatangani surat pengesahan, seakan-akan telah menyelamatkan KPK. Ini semacam tipu muslihat,” ujar Petrus di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, bantahan Jokowi tidak berdiri sendiri karena terdapat rangkaian proses sejak 2015 yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam mendorong perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi.

Petrus menegaskan, “Ini jelas sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran, menyesatkan publik, karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebaliknya.”

Ia memaparkan, sejak Februari 2015 telah ada upaya mengajukan perubahan UU KPK melalui kewenangan konstitusional presiden. Dalam perjalanannya, posisi pengusul disebut bergeser menjadi inisiatif DPR. Petrus menilai perpindahan posisi itu bukan kebetulan politik.

“Dalam prosesnya, posisi usul inisiatif yang semula merupakan usul Presiden diminta diganti menjadi usul inisiatif DPR. Ini menunjukkan ada upaya menjaga jarak secara politik,” katanya.

Rangkaian pembahasan tersebut, lanjut Petrus, mencakup rapat konsultasi di Istana Negara, pembahasan di Badan Legislasi DPR, hingga masuknya revisi dalam Program Legislasi Nasional. Sejumlah substansi yang dibahas kala itu antara lain pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, pengaturan ulang penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, hingga isu pembatasan usia lembaga.

Ia juga menyinggung bahwa pada 5 September 2019 seluruh fraksi DPR menyetujui revisi sebagai usul inisiatif DPR, sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada 17 September 2019 dan diundangkan pada Oktober 2019.

“Sejak Februari 2015 hingga September 2019, inisiatif perubahan itu tidak bisa dilepaskan dari peran aktif presiden,” tegasnya.

Polemik ini kembali membuka perdebatan lama tentang siapa motor utama di balik revisi UU KPK. Di tengah turunnya indeks persepsi korupsi dan sorotan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi, pernyataan Jokowi dinilai sebagian pihak sebagai klarifikasi, sementara pihak lain melihatnya sebagai upaya menjaga citra politik.

Kontroversi ini pun menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan sekadar soal prosedur legislasi, melainkan juga menyangkut konsistensi sikap dan akuntabilitas politik di hadapan publik.

Topik:

Jokowi Petrus Selestinus UU KPK Revisi UU KPK KPK DPR Politik Nasional