Lawyer Rekanan Penyidik Dampingi Terdakwa ABK Fandi, Hotman Paris: Ini Bahaya Besar!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2026 2 jam yang lalu
Hotman Paris (Foto: Dok MI)
Hotman Paris (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus Fandi Ramadhan kini bukan sekadar perkara narkotika dalam jumlah fantastis. Ini telah berubah menjadi panggung besar yang mempertaruhkan kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terseret dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Batam terancam hukuman mati. Namun di tengah ancaman paling ekstrem dalam hukum pidana itu, muncul serangkaian kejanggalan yang membuat publik bertanya: apakah proses hukum berjalan murni, atau ada cacat serius sejak awal?

Sorotan keras pertama kali disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum Fandi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, ia mengungkap fakta yang disebutnya mengejutkan: pengacara yang mendampingi Fandi saat pemeriksaan awal diduga merupakan pengacara rekanan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jika benar, ini bukan sekadar persoalan teknis administratif. Ini menyentuh inti independensi pembelaan hukum.

“Saya dapat informasi pengacara yang mendampingi adalah rekanan BNN. Ini masalah besar,” tegas Hotman di hadapan anggota dewan, Kamis (26/2/2026).

Konflik kepentingan menjadi kata kunci. Seorang pengacara, secara etika dan hukum, wajib berdiri sepenuhnya untuk kliennya. Ia harus siap menguji, bahkan melawan, argumentasi penyidik. Namun jika pengacara tersebut memiliki hubungan profesional dengan institusi penyidik, muncul pertanyaan fundamental: bisakah ia benar-benar bebas membela?

Pernyataan Hotman memantik reaksi keras dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa dalam semangat KUHP baru, terdakwa berhak memilih penasihat hukumnya secara merdeka.

“Kalau lawyer disediakan penyidik, itu tidak masuk akal. Bagaimana dia mau membela orang yang diperiksa kalau dia disediakan oleh yang memeriksa?” ujar Habiburokhman tegas.

Lebih jauh, ia bahkan menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi tidak proporsional.

“Secara kasatmata tidak pantas dituntut hukuman mati,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan.

Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa perkara ini tidak sesederhana narasi resmi tentang jaringan narkotika besar. Ada konstruksi perkara yang dianggap tidak seimbang.

Anggota Komisi III lainnya, Rikwanto, yang juga mantan jenderal bintang dua Polri, turut mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut hampir seluruh fakta yang muncul di persidangan justru berlawanan dengan isi BAP—kecuali satu hal: Fandi didampingi pengacara yang ditunjuk penyidik.

“Semua berlawanan dengan tuntutan di pengadilan. Kecuali satu, BAP dibuat dengan pendampingan pengacara yang disediakan penyidik,” ungkap Rikwanto.

Pernyataan ini bukan tudingan ringan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, BAP adalah fondasi dakwaan. Jika BAP lahir dalam situasi yang berpotensi tidak independen, maka validitas seluruh proses dapat dipertanyakan.

Apalagi ini perkara dengan ancaman hukuman mati.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir. Artinya, negara sendiri telah mengakui bahwa pencabutan nyawa adalah langkah paling ekstrem dan harus sangat selektif.

Namun di sisi lain, Fandi adalah seorang ABK—posisi yang secara struktur operasional kapal berada di level pelaksana, bukan pengambil keputusan strategis. Pertanyaan krusial pun muncul: apakah ia benar bagian dari aktor intelektual jaringan 2 ton sabu, atau hanya mata rantai paling lemah yang mudah dijadikan terdakwa utama?

Hotman menyebut kliennya berpotensi menjadi korban konstruksi perkara. Komisi III pun menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi lebih jauh.

Kasus ini juga membuka kembali perdebatan klasik tentang praktik penunjukan penasihat hukum oleh aparat. Dalam banyak perkara, tersangka yang tidak memiliki akses atau dana sering “difasilitasi” pengacara oleh penyidik. Secara formal tampak membantu. Namun secara substansi, jika tidak ada kebebasan memilih, hak konstitusional terdakwa bisa tercederai.

Pendampingan hukum bukan formalitas. Ia adalah benteng terakhir sebelum negara menjatuhkan vonis, apalagi vonis mati.

Jika benar terjadi konflik kepentingan dalam pendampingan hukum awal, maka persoalannya bukan hanya nasib Fandi. Ini menyangkut standar perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan kita.

Komisi III menyebut ada banyak kejanggalan. Publik kini menunggu apakah pengawasan DPR akan berujung pada pembongkaran fakta atau berhenti di ruang rapat.

Kasus Fandi Ramadhan telah berubah menjadi cermin. Cermin yang memantulkan pertanyaan besar: apakah sistem hukum kita benar-benar menjamin keadilan substantif, atau hanya prosedural di atas kertas?

Di satu sisi, negara harus tegas terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Tidak ada toleransi bagi jaringan kejahatan terorganisir. Namun di sisi lain, ketegasan tidak boleh menabrak prinsip fair trial.

Hukuman mati menuntut proses tanpa cela. Tanpa ruang abu-abu. Tanpa konflik kepentingan. Tanpa tekanan terselubung.

Jika ada satu saja retakan dalam fondasi perkara, maka menjatuhkan hukuman paling ekstrem adalah perjudian terhadap keadilan itu sendiri.

Kini Fandi Ramadhan berdiri di titik paling genting dalam hidupnya. Namun yang sedang diuji bukan hanya dirinya, melainkan integritas hukum Indonesia. Jika sistem gagal menjawab kejanggalan ini secara transparan dan akuntabel, maka luka yang ditinggalkan bukan hanya pada satu keluarga—melainkan pada kepercayaan publik terhadap hukum.

Topik:

Fandi Ramadhan Hotman Paris Komisi III DPR RI Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu Konflik Kepentingan BAP KUHP Baru Pendampingan Hukum BNN