KPK Bongkar Skandal Cukai Rokok di Bea Cukai, Pakar: Ini Kejahatan Terorganisir dan Struktural!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Maret 2026 1 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Dugaan praktik korupsi dalam proses cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini dinilai tidak sekadar pelanggaran biasa, melainkan mengarah pada kejahatan terorganisir yang melibatkan aktor internal dan eksternal.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyebut pola yang terungkap menunjukkan adanya keterlibatan lintas pihak, baik dari dalam institusi maupun korporasi.

"Menurut saya hal ini merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal, internal itu pihak DJBC dan eksternal adalah pihak korporasi," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026). 

Hudi menilai praktik penyalahgunaan pita cukai tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan sistem di dalam institusi. Ia bahkan menduga adanya korupsi yang bersifat struktural di tubuh DJBC. 

"Tentu saja hal ini diduga sebagai kejahatan struktural ditubuh instansi yang bersangkutan (DJBC) karena "permainan" seperti itu hanya mampu dilakukan oleh pihak internal," tuturnya. 

Menurutnya, dalam kasus seperti ini, terdapat kecenderungan pejabat tingkat atas untuk menghindari tanggung jawab dengan menyerahkan beban kesalahan kepada bawahan.

"Dalam kasus korupsi seperti ini, pejabat tinggi selalu buang badan dan menunjuk bawahannya yang bermain dan mereka cuci tangan dalam kasus ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, Hudi mendorong KPK untuk mengusut dugaan permainan proses cukai, khususnya dugaan pemalsuan hingga penyalahgunaan pita cukai ilegal di DJBC ini hingga ke level pejabat atas.

Selain internal DJBC, Hudi juga meyakini adanya keterlibatan pihak swasta sebagai pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal tersebut.

"Saya yakin kasus ini diduga melibatkan pihak eksternal sebagai pengguna, karena pada intinya "produk" yang mereka hasilkan akan menguntungkan juga pihak swasta," kata Hudi. 

Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya transparansi KPK dalam menangani dugaan korupsi pada proses cukai di DJBC ini, hal ini agar tidak muncul persepsi tebang pilih dalam penanganan perkara. 

"KPK itu wajib transparan terhadap rakyat agar rakyat tidak bertanya-tanya dalam kasus ini, dan rakyat tentu terlibat dalam kontrol kepada KPK," ujarnya.

KPK saat ini tengah mendalami berbagai modus dalam praktik cukai rokok ilegal di DJBC, mulai dari pemalsuan pita cukai hingga penggunaan pita cukai asli yang tidak sesuai peruntukannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik menemukan beragam pola kecurangan yang berpotensi merugikan negara.

"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," kata Asep, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Temuan awal juga menunjukkan adanya dugaan permainan sistematis dalam distribusi rokok ilegal. Untuk itu, KPK akan memanggil sejumlah pihak, termasuk perusahaan rokok yang diduga terlibat.

Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak lain yang terlibat secara rinci.

Kasus cukai rokok ilegal ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni pejabat DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC serta sejumlah pejabat intelijen dan operasional.

Pengembangan kasus ini membuka peluang pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas di tubuh DJBC, termasuk dugaan keterlibatan aktor-aktor kunci di balik praktik ilegal cukai rokok.

Topik:

KPK Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf Korupsi DJBC Korupsi Cukai DJBC Cukai Rokok Ilegal Pita Cukai Palsu