Tuntutan Mati ABK 1,9 Ton Sabu, Martin Daniel Tumbelaka DPR RI: Jangan-Jangan Jaksa Ini Bagian Dari Mereka?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 27 Februari 2026 12 jam yang lalu
Komisi III DPR RI. (Dok Istimewa)
Komisi III DPR RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam memicu kecurigaan keras dari parlemen.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai ada kejanggalan serius di balik langkah jaksa yang langsung menuntut hukuman maksimal, sementara aktor utama jaringan narkotika internasional justru masih buron.

Sorotan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa. Fandi mengaku tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi 1,9 ton sabu. Ia baru tiga hari bekerja sebagai ABK di Kapal Sea Dragon pada hari penangkapan, bahkan mengeluarkan uang Rp2,5 juta agar bisa diterima bekerja.

Fandi bersama tiga WNI lainnya dan dua warga negara Thailand ditangkap dalam operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI AL di perairan Kepulauan Riau.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, secara terbuka mempertanyakan langkah jaksa yang menuntut mati para ABK.

“Tuntutan jaksa ini bisa memutus mata rantai pengungkapan, sementara masih ada DPO Mr Tan dan Jack Tan yang masih belum ditangkap,” ujarnya dalam RDPU, Kamis (27/2/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, jika para terdakwa dihukum mati, peluang membongkar bandar besar di balik penyelundupan 1,9 ton sabu bisa tertutup. Ia bahkan melontarkan kecurigaan tajam.

“Jangan-jangan dia (jaksa) bagian dari mereka untuk memutus mata rantai narkoba ini,” bebernya.

Pernyataan itu menegaskan kekhawatiran bahwa tuntutan maksimal terhadap pelaku lapangan justru berpotensi mengubur peluang memburu otak jaringan internasional yang hingga kini masih buron.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan membedah secara terbuka perkara ini. Komisi III akan memanggil Kejaksaan Negeri Batam dan penyidik BNN yang menangani langsung kasus tersebut.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Habiburokhman.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik sewenang-wenang.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa menuntut enam terdakwa dengan pidana mati, yakni dua warga Thailand dan empat WNI, termasuk Fandi Ramadhan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan tuntutan mati telah didasarkan pada fakta persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan para terdakwa mengetahui muatan kapal adalah narkotika.

“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” ujarnya.

Ia juga menyebut sabu disimpan di bagian haluan dan dekat mesin kapal, serta adanya aliran dana kepada salah satu ABK.

“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut, dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” kata Anang.

Menurutnya, tuntutan mati dijatuhkan karena perkara ini termasuk kejahatan berat lintas negara.

“Ini hampir dua ton, bukan jumlah kecil, dan melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional,” tegasnya.

Dalam persidangan, jaksa mengaku telah menghadirkan 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 67 kardus sabu dengan berat bersih 1.995.139 gram. Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026. Kini, sorotan tajam tertuju pada ruang sidang: apakah tuntutan mati ini benar menjadi simbol ketegasan negara melawan narkotika, atau justru menutup pintu untuk membongkar dalang besar yang masih bebas berkeliaran.

 

Topik:

DPR RI Komisi III Narkoba 1 9 Ton Hukuman Mati Fandi Ramadhan Kejaksaan Agung BNN PN Batam Jaringan Internasional DPO Mr Tan