Disetujui PDIP, Kini Disebut “Maling”: Membaca Polemik Anggaran MBG Secara Jernih
Prof Trubus Rahardiansah - Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti
POLEMIK mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Sejumlah pihak menyebut program ini sebagai “maling berkedok gizi” karena ditempatkan dalam fungsi anggaran pendidikan.
Tuduhan tersebut tentu serius. Namun sebelum emosi menguasai ruang publik, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: jika itu maling, mengapa disetujui?
APBN 2026 bukanlah produk sepihak pemerintah. Ia merupakan hasil pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif. Rancangan APBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR secara aklamasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR dari PDI Perjuangan, sementara pembahasan teknis dilakukan di Badan Anggaran DPR yang juga diketuai kader partai yang sama.
Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak tercatat adanya penolakan resmi terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan. Tidak ada dissenting opinion formal, tidak ada voting yang menunjukkan keberatan. Dengan demikian, struktur anggaran tersebut disetujui melalui mekanisme konstitusional yang sah.
Di sinilah letak inkonsistensi yang patut dipertanyakan. Jika kini muncul tudingan bahwa MBG adalah “perampokan anggaran pendidikan”, publik berhak bertanya: keberatan itu disampaikan kapan? Saat pembahasan di ruang sidang, atau justru setelah palu diketuk?
Dalam negara hukum, APBN adalah undang-undang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 merupakan produk hukum resmi negara. Menyebutnya sebagai tindakan “maling” berarti secara implisit mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang juga melibatkan DPR sendiri.
Perdebatan politik tentu sah. Kritik terhadap kebijakan anggaran pun sah. Namun menggiring isu dengan diksi provokatif yang berpotensi menyesatkan publik adalah langkah yang tidak produktif. Terlebih ketika pihak yang paling keras mengkritik justru merupakan bagian dari aktor politik yang menyetujui kebijakan tersebut.
Dalam perspektif politik kebangsaan, sumber pendanaan MBG lahir dari keputusan politik kolektif di parlemen. Karena itu, konsistensi sikap menjadi penting. Ketika sebuah kebijakan telah disepakati melalui mekanisme resmi, maka tanggung jawab politik atas kebijakan tersebut juga melekat pada semua pihak yang menyetujuinya.
Lalu, bagaimana dengan substansi tudingan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan?
Pernyataan ini telah dijawab secara tegas oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MBG di Jawa Timur pada Februari 2026, ia menegaskan bahwa program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan Kemendikdasmen. Program strategis tetap berjalan, bahkan diperluas.
Data menunjukkan bahwa pada 2025 anggaran revitalisasi satuan pendidikan mencapai Rp16,9 triliun untuk lebih dari 16 ribu sekolah, dengan realisasi 93 persen. Pada 2026, lebih dari Rp14 triliun tetap dialokasikan untuk revitalisasi lebih dari 11 ribu satuan pendidikan, dengan rencana perluasan lebih lanjut.
Program Indonesia Pintar (PIP) tidak dipotong. Bahkan terdapat tambahan PIP untuk murid TK sebesar Rp450 ribu per tahun bagi sekitar 888 ribu murid. KIP Kuliah meningkat dari sekitar Rp14 triliun menjadi Rp17,9 triliun. Tunjangan guru honorer pun naik dua kali lipat, dari sekitar Rp7 triliun menjadi lebih dari Rp14 triliun.
Jika benar terjadi penggerusan anggaran pendidikan, semestinya pemotongan terlihat pada pos-pos utama tersebut. Faktanya, tidak demikian.
Perlu dipahami pula bahwa fungsi pendidikan dalam struktur APBN tidak hanya berarti belanja Kementerian Pendidikan. Ia mencakup berbagai komponen lintas kementerian yang mendukung penyelenggaraan pendidikan. Penempatan MBG dalam fungsi pendidikan didasarkan pada pendekatan pembangunan sumber daya manusia: intervensi gizi bagi peserta didik merupakan bagian dari ekosistem pendidikan itu sendiri.
Per 18 Februari 2026, MBG telah menjangkau lebih dari 280 ribu satuan pendidikan dengan 43,17 juta peserta didik sebagai penerima manfaat. Dalam perspektif human capital, anak yang sehat dan cukup gizi memiliki kapasitas belajar yang lebih baik. Maka, MBG bukan semata soal makanan, melainkan investasi terhadap kualitas pembelajaran dan masa depan sumber daya manusia Indonesia.
Tentu, perdebatan akademik mengenai klasifikasi fungsi anggaran adalah hal yang wajar. Kritik terhadap efektivitas program pun sah dan diperlukan. Namun menyederhanakannya menjadi tuduhan “maling anggaran” adalah retorika politik yang tidak sebanding dengan kompleksitas kebijakan publik.
Demokrasi membutuhkan oposisi yang kuat. Namun oposisi yang kredibel adalah yang konsisten antara sikap di ruang sidang dan pernyataan di ruang publik. Jika sebuah kebijakan telah disetujui melalui mekanisme resmi, maka kritik seharusnya disampaikan secara terbuka sejak tahap pembahasan, bukan setelah pengesahan tanpa pengakuan atas persetujuan sebelumnya.
Publik berhak mendapatkan diskursus berbasis data, bukan sekadar slogan. Dalam negara hukum, kebijakan diuji dengan angka, regulasi, dan mekanisme konstitusional.
Jika itu benar-benar maling, mengapa disetujui?
Pertanyaan ini bukan emosional. Ia hanya mengajak kita berpikir lebih jernih.
Topik:
MBG Makan Bergizi Gratis APBN 2026 Anggaran Pendidikan DPR RI PDIP Polemik Politik Kebijakan Publik Pendidikan Politik AnggaranOpini Selanjutnya
Prabowo dan Meluruskan PDIP Soal Anggaran MBG
Opini Terkait
Pemerintah Bilang Tidak, Dokumen Negara Bilang Iya: MBG Ada di Anggaran Pendidikan Rp 223,5 T
6 jam yang lalu
Tuntutan Mati ABK 1,9 Ton Sabu, Martin Daniel Tumbelaka DPR RI: Jangan-Jangan Jaksa Ini Bagian Dari Mereka?
18 jam yang lalu