Joko Widodo Dituding Aktor Utama Pelemahan KPK

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 25 Februari 2026 12:15 WIB
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. (Dok Istimewa)
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI— Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meledak dan menyeret langsung nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, menantang Jokowi berhenti “cuci tangan” atas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ferdinand memutar ulang pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengaku menerima langsung informasi adanya skenario Istana untuk merevisi UU KPK, Selasa (24/2/2026),

“Ini pernyataan Bung Hasto. Ada videonya,” tegas Ferdinand di hadapan publik.

Dalam rekaman itu, Hasto menyebut seorang menteri era Jokowi datang kepadanya dan mengaku telah menerima arahan langsung Presiden untuk mendorong revisi UU KPK. Salah satu pasal krusial yang disebut hendak diubah adalah larangan pimpinan KPK menjadi penyidik serta pengaturan yang dinilai melemahkan independensi aparat penegak hukum di lembaga antirasuah.

Lebih jauh, Hasto mengungkap pernyataan yang menggemparkan.

Ia mengaku diminta membantu menggalang dukungan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, karena revisi tersebut disebut sebagai “perintah Presiden”. Bahkan, menurut Hasto, menteri tersebut menyebut kebutuhan dana sekitar 3 juta dolar AS untuk meloloskan revisi UU KPK.

Ia menuding Jokowi memiliki kepentingan langsung untuk melindungi anak dan menantunya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, yang kala itu bersiap maju dalam kontestasi pilkada.

“Saya pertanggungjawabkan pernyataan ini secara hukum, politik, dan di hadapan Tuhan,” ujar Hasto dalam video tersebut.

Ferdinand menambahkan, video itu dibuat saat Hasto tengah menjalani proses hukum di KPK dan dititipkan kepada Connie Rahakundini Bakrie di Rusia. Menurutnya, rekaman itu menjadi mata rantai penting untuk membuktikan bahwa pelemahan KPK bukan kebetulan.

“Pak Jokowi jangan cuci-cuci tangan,” tegas Ferdinand.

Perang Narasi Antarpartai

Di saat yang sama, polemik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berubah menjadi perang terbuka antara Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Anggota Majelis Tinggi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyindir keras PSI yang dinilai tidak punya legitimasi moral berbicara soal revisi UU KPK.

“Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu,” ujarnya.

Hinca membantah klaim PSI yang menyebut revisi UU KPK murni inisiatif DPR. Ia menegaskan, mustahil sebuah undang-undang dibahas tanpa kehadiran pemerintah.

Sikap Demokrat itu merespons pernyataan Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, yang menyatakan revisi UU KPK sepenuhnya inisiatif legislatif.

Klaim Jokowi Dinilai “Absurd”

Kritik juga datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menilai klaim Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU KPK 2019 dan kini setuju mengembalikannya ke versi lama—sebagai alasan yang mengada-ada.

“Kalau sudah disetujui DPR dan pemerintah, lalu tidak ditandatangani dalam 30 hari, undang-undang tetap berlaku. Jadi pernyataan itu absurd,” tegasnya.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan seusai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan.

Namun, klaim bahwa revisi UU KPK adalah murni inisiatif DPR langsung berbenturan dengan fakta historis. Pemerintah kala itu mengirim surat presiden sebagai dasar resmi pembahasan.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, memastikan surpres tersebut benar-benar diterima.

Pemerintah juga menunjuk Yasonna Laoly dan Tjahjo Kumolo sebagai wakil resmi dalam pembahasan.

Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, bahkan secara terbuka menyatakan pemerintah ikut menyepakati daftar inventaris masalah bersama DPR.

Sementara Wakil Presiden ketika itu, Jusuf Kalla, membeberkan poin krusial yang disepakati: pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, serta kewenangan penghentian perkara (SP3).

PDIP: Jokowi Menggiring Opini

Kritik juga datang dari internal koalisi sendiri. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menilai narasi Jokowi tentang “penguatan KPK” berpotensi menyesatkan publik.

“Revisi itu terjadi saat beliau masih memegang kendali penuh pemerintahan. Penolakan tokoh nasional dan tokoh agama diabaikan,” katanya.

Fakta di lapangan menunjukkan, revisi UU KPK 2019 menjadi titik balik pelemahan sistematis: KPK diposisikan dalam rumpun eksekutif, pegawai dialihkan menjadi ASN, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas, serta KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3.

Kebijakan itu kemudian dieksekusi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang menyingkirkan 57 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.

Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sejatinya lebih dulu disuarakan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Namun ketika Jokowi kini ikut mengusung wacana yang sama, kritik justru membesar.

Di mata publik, polanya terlihat telanjang:

pemerintah ikut menginisiasi, ikut membahas, ikut menyepakati, ikut mengesahkan—lalu hari ini seolah melepaskan diri dari tanggung jawab politik dan konstitusional.

Bagi banyak kalangan, manuver Jokowi bukan koreksi kebijakan, melainkan politik cuci tangan—upaya membangun narasi baru, sambil menghapus jejak peran lama dalam sejarah pelemahan KPK.

Topik:

revisi uu kpk jokowi hasto kristiyanto ferdinand hutahaean pelemahan kpk politik nasional dpr ri pdip psi polemik legislasi