Feri Amsari: Pelemahan KPK di Era Jokowi Terjadi Secara Terencana
Jakarta, MI – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari melontarkan pernyataan tajam, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era pemerintahan Joko Widodo bukanlah kebetulan politik, melainkan terjadi secara terencana atau by design.
Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara, Selasa (24/2/2026). Feri menekankan pentingnya membaca ulang proses masa lalu untuk memahami kondisi KPK hari ini yang dinilai kehilangan daya gigit.
Menurut Feri, salah satu titik krusial pelemahan terjadi melalui revisi Undang-Undang KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahapan pembentukan undang-undang: perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
“Lima tahapan itu melibatkan Presiden. DPR hanya empat tahap, pengundangan bukan ranah DPR. Presiden sangat sentral,” tegasnya.
Feri menyoroti peran kunci Surat Presiden (Surpres). Tanpa Surpres, pembahasan revisi UU KPK tidak mungkin berjalan. Artinya, revisi tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan Presiden bersama DPR.
“Kalau Presiden tidak mengirimkan Surpres, tidak ada pembahasan. Jadi ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK, dan salah satu penentunya adalah Presiden,” ujarnya lugas.
Tak berhenti di revisi undang-undang, Feri juga mengulas polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian sejumlah pegawai KPK. Ia menilai proses itu menjadi bagian dari skenario pelemahan yang terstruktur.
Menurutnya, TWK melibatkan unsur birokrasi di bawah kewenangan Presiden, termasuk kementerian dan lembaga terkait. Ia bahkan menyebut upaya tersebut menyasar “pasukan” KPK, termasuk figur seperti Saud Situmorang, yang dikenal vokal di internal lembaga antirasuah itu.
“Semua itu ruang birokrasi. KemenPAN-RB, Mensesneg, semuanya bawahan Presiden. Tidak bisa dipungkiri, semua terlibat dalam pelumpuhan itu,” katanya.
Pernyataan Feri menambah daftar kritik terhadap kemunduran agenda antikorupsi dalam beberapa tahun terakhir. Jika benar pelemahan itu terjadi secara sistematis, publik kini dihadapkan pada pertanyaan besar: mampukah KPK kembali bertaring, atau justru terus terjebak dalam desain yang telah menggerus independensinya.
Topik:
KPK revisi UU KPK politik hukum antikorupsi TWK pemerintahan Jokowi legislasi isu nasional