KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Terkait Kasus DJKA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Februari 2026 12:38 WIB
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan yang membawahi DJKA.

"Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Saudara BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA," kata Budi, Rabu (25/2/2026).

Namun, Budi Karya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. Hingga kini, KPK masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan. 

“Kami masih menunggu konfirmasi, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa keterangan Budi Karya dinilai penting untuk mengungkap dugaan korupsi proyek kereta api di lingkungan DJKA, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya, Budi Karya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (18/2/2026). Ia telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

“Saksi mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena ada agenda lainnya,” kata Budi.

KPK memastikan pemeriksaan terhadap mantan Menhub periode 2019–2024 tersebut akan dijadwalkan ulang, meski belum merinci waktu pemanggilan berikutnya.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.

Topik:

KPK Eks Menhub Budi Karya Budi Karya Sumadi Korupsi DJKA Proyek Kereta Api