KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Impor Barang KW, Ini Kronologinya
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, pada Kamis (26/2/2026). Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di wilayah Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB.
“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul empat sore,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Setelah diamankan, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” kata Budi.
Ia menjelaskan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” tuturnya.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Kemudian, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep menjelaskan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ungkap Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep menambahkan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dan sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Bea Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sementara dari pihak PT Blueray, melibatkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," tutur Asep.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor yang digunakan untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Topik:
komisi-pemberantasan-korupsi kpk korupsi bea-cukai kasus-imporBerita Terkait
Rp5 Miliar di Koper, Rp14,1 Triliun di Ekspor: Alarm Keras Reformasi Kemenkeu
19 menit yang lalu
Sertifikasi K3 yang Seharusnya Melindungi Nyawa, Diduga Jadi Ladang Peras: Sekjen Kemnaker Diperiksa KPK
2 jam yang lalu