Pemerintah Hentikan Sementara P3MI, Diduga Langgar Hak Pekerja Migran
Jakarta, MI - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap PT Bahtera Tullus Karya karena diduga melanggar kewajiban serta hak Pekerja Migran Indonesia.
Sanksi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Rinardi, perusahaan terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.
Ia menegaskan, “Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya.”
Berdasarkan hasil inspeksi, PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, tidak menjalankan aktivitas penempatan tenaga kerja saat dilakukan kunjungan.
Selain itu, tidak ditemukan papan nama perusahaan di lokasi, sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana tercantum dalam SIP3MI.
Rinardi menjelaskan perusahaan juga tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada dinas ketenagakerjaan daerah serta tidak mengikutsertakan peserta dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Lebih lanjut, perusahaan diduga melakukan penempatan pekerja migran secara nonprosedural ke Arab Saudi, meskipun kawasan Timur Tengah masih termasuk wilayah moratorium penempatan pekerja migran.
“Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri.”
Sebagai bagian dari sanksi penghentian sementara, perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar pekerja migran yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya.
Membuat surat pernyataan tanggung jawab hingga proses pemulangan Pekerja Migran, serta memperbaiki sarana dan prasarana operasional sesuai standar pelindungan pekerja migran Indonesia.
Topik:
PekerjaMigranIndonesia PerlindunganPMI SanksiP3MI PenempatanNonprosedural MoratoriumTimurTengah