Seribu Dibentuk, Belasan Berjalan: Di Mana Sumbatan Implementasi Koperasi Merah Putih di Malut?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Malut, Wa Zaharia (Foto: Dok/MI)
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Malut, Wa Zaharia (Foto: Dok/MI)

Sofifi, MI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 1.185 unit Koperasi Merah Putih telah terbentuk dan tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Utara, Wa Zaharia, mengatakan dari total tersebut, sebanyak 500 koperasi telah mengusulkan ketersediaan lahan guna mendukung pembangunan fisik berupa gedung, gerai, dan pergudangan.

“Jumlah Koperasi Merah Putih di Maluku Utara ada 1.185 unit. Yang sudah mengusulkan ketersediaan lahan sebanyak 500 koperasi,” ujarnya saat ditemui di Sofifi, Kamis (26/2/2026).

Ia merinci, saat ini 60 unit koperasi tengah dalam tahap pembangunan fisik. Sementara itu, 15 unit telah mulai beroperasi di wilayah masing-masing.

Menurutnya, perkembangan pembangunan dilaporkan secara berkala oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi.

Proses pembangunan fisik koperasi dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara setelah usulan lahan disampaikan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan di lapangan, pengawasan dilakukan bekerja sama dengan TNI.

Wa Zaharia mengungkapkan, keterlibatan pihak tersebut dimaksudkan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana serta memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun demikian, untuk dukungan sarana operasional seperti kendaraan angkut dan peralatan usaha lainnya, hingga kini belum ada realisasi di Maluku Utara.

Pelaksanaan program ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembangunan fisik beserta perlengkapan Koperasi Merah Putih secara nasional.

Ia menjelaskan, saat ini fokus utama masih pada pembangunan infrastruktur. Dukungan peralatan operasional akan disesuaikan dengan tahapan pembangunan yang sedang berlangsung.

“Pembangunan fisik disertai dengan pendukungnya sesuai ketentuan. Tetapi saat ini masih fokus pada pembangunan fisik terlebih dahulu,” ujarnya.

Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan penggunaan lahan milik pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, desa, maupun kementerian/lembaga, untuk sementara tidak dilakukan pembebasan lahan baru.

Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki lahan, pemerintah daerah masih mencari skema yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski instruksi presiden memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk pengadaan lahan, regulasi turunan yang mengatur batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masih dinantikan.

Wa Zaharia menjelaskan persoalan tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk diteruskan kepada pemerintah pusat guna harmonisasi kebijakan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap kejelasan regulasi segera diterbitkan agar percepatan pembangunan koperasi dapat berjalan lebih optimal.

Keberhasilan program ini, selain ditentukan oleh pembangunan fisik, juga bergantung pada kesiapan manajemen dan partisipasi anggota koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Topik:

Maluku Utara Malut Koperasi Merah Putih