KPK: Suap Bea Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal di RI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Februari 2026 10 jam yang lalu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, terkait kasus suap importasi barang.

Kasus ini disebut berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Dalam kasus ini, Budiman berperan dalam memerintahkan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA), untuk menyimpan uang hasil korupsi dalam safe house. Uang korupsi itu berasal dari suap importasi barang dan perusahaan yang dikenai cukai.

Terkait rokok ilegal, Asep menjelaskan bahwa praktiknya bervariasi, ada yang menggunakan cukai tak seharusnya atau dipalsukan, sehingga merugikan negara.

"Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Gitu ya," paparnya.

"Jadi yang lebih murah dibelilah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," sambungnya.

KPK berencana memanggil produsen rokok yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, meski pihaknya belum merinci siapa saja yang akan diperiksa.

"Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tidak dilakukan sesuai dengan aturan.

Asep mengatakan bahwa pada Oktober 2025, Kasi Intel Bea dan Cukai Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono diduga membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak dari PT Blueray, termasuk pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," tutur Asep, dikutip Jumat (6/2/2026).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait impor barang di Bea Cukai. Berikut daftarnya:

  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Topik:

bea-cukai kasus-suap rokok-ilegal