Anggota Polres Temanggung Bripka Dannu Arrief Usman Dipecat Tidak Hormat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Februari 2026 17 jam yang lalu
Anggota Polres Temanggung Bripka Dannu Arrief Usman diberhentikan tidak dengan hormat (Foto: Repro)
Anggota Polres Temanggung Bripka Dannu Arrief Usman diberhentikan tidak dengan hormat (Foto: Repro)

Temanggung, MI - Polres Temanggung menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan itu diumumkan dalam upacara resmi yang digelar pada Jumat (27/2/2026) pagi di halaman Mapolres Temanggung.

Anggota yang diberhentikan adalah Bripka Dannu Arrief Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Pringsurat. Pemberhentian tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/292/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, serta dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, pengurus Bhayangkari, dan seluruh personel Polres Temanggung. 

Prosesi dilaksanakan secara in absentia tanpa kehadiran anggota yang diberhentikan, namun tetap berlangsung tertib dan khidmat.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan langkah terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik institusi dan mengkhianati sumpah jabatan. Ini adalah pengingat bagi seluruh anggota untuk menjaga integritas dan profesionalisme," kata AKBP Zamrul.

Melalui upacara tersebut, pimpinan berharap seluruh personel menjadikannya sebagai bahan introspeksi untuk memperkuat etika dan disiplin, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa merusak citra institusi.

Topik:

polres-temanggung polisi-dipecat pthd