KPK Soroti Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Kaltim, Ingatkan Rawan Tipikor

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 27 Februari 2026 12 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI - Sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar akhirnya memantik respons resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengaku mengikuti perkembangan isu yang ramai diperbincangkan di media sosial dan pemberitaan dalam beberapa hari terakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap belanja daerah tidak boleh asal jalan, melainkan harus melalui perencanaan yang matang dan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil.

“Itu memang cukup rame dari media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan dan juga yang terpenting adalah proses pengadanya,” ujar Budi dalam acara Tanya Jubir KPK di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. KPK secara terbuka mengakui bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik paling rawan praktik korupsi. Banyak perkara besar yang ditangani lembaga tersebut berakar dari proses pengadaan yang menyimpang dari aturan.

“Pengadaan barang dan jasa ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan banyak sekali isunya adalah pengadaan barang dan jasa dari kasus-kasus yang kita tangani,” katanya.

KPK membeberkan berbagai modus yang kerap muncul dalam pengadaan, mulai dari pengkondisian pemenang, penggelembungan harga (markup), hingga penurunan spesifikasi barang (downgrade spek) yang tidak sesuai kontrak.

“Pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spek, nah itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.

Tak hanya soal prosedur, KPK juga menyoroti kesesuaian antara kebutuhan dan realisasi belanja. Lembaga tersebut mengingatkan agar pengadaan tidak melenceng dari prioritas yang seharusnya.

“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang kita belanjakan atau pengadaan, baik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintah daerah harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B,” ujarnya.

Lebih jauh, KPK menyinggung persoalan pengelolaan kendaraan dinas setelah masa jabatan pejabat berakhir. Dari data yang diperoleh, masih ditemukan mobil dinas yang tidak dikembalikan ke pemerintah daerah meski pejabat yang bersangkutan sudah tidak menjabat.

“Karena memang banyak sekali mobil dinas yang pasca digunakan oleh pejabat pada periode itu, kemudian harusnya dikembalikan ketika sudah tidak menjabat. Tapi KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya, tidak dikembalikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

KPK mengingatkan bahwa penguasaan aset negara tanpa pengembalian resmi berpotensi merugikan keuangan daerah dan dapat mengandung unsur tindak pidana. Di tengah polemik mobil dinas miliaran rupiah ini, lembaga antirasuah itu sekaligus membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui email pengaduan@kpk.go.id, situs resmi KPK, maupun call center 198.

Topik:

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mobil dinas Rp8 5 miliar Pemprov Kalimantan Timur