Skandal Timah Rp700 M: LP3HN Desak Kejagung Periksa Dirut MIND ID hingga Perusahaan Penerima SPK
Jakarta, MI - Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) melontarkan tudingan serius: dugaan praktik penambangan dan pembelian bijih timah ilegal yang disebut menyeret pucuk pimpinan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan PT Timah Tbk.
Nilainya tidak main-main. Sepanjang Januari–Maret 2024, potensi kerugian negara disebut bisa menembus Rp700 miliar.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026), LP3HN membeberkan, pada Januari–Februari 2024 tercatat pembelian 618,01 ton bijih timah dari sejumlah perusahaan pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang asal-usul barangnya dinilai “gelap”.
Nama-nama pemasok yang muncul antara lain CV Bintang Cipta Perkasa (65,36 ton), CV El Hana Mulia (48,62 ton), CV Gasparindo (2,51 ton), CV Harapan Bumi Hijau (61,26 ton), CV Pulau Tin Resource (5,41 ton), CV Selby Selumar (22,71 ton), CV Tin Bintang Sembilan (16,89 ton), CV Tri Putra Wijaya (80,57 ton), CV Tri Selaras Jaya (26,74 ton), serta Kokartim (287,95 ton).
Memasuki Maret 2024, pembelian kembali berlangsung dengan total 652,73 ton. Daftar pemasok bertambah, di antaranya CV Bangka Bintang Sembilan (89,76 ton), CV Bintang Cipta Perkasa (43,53 ton), CV Dua Enam Pratama (2,50 ton), CV El Hana Mulia (3,63 ton), CV Harapan Bumi Hijau (16,24 ton), CV Tin Bintang Sembilan (97,26 ton), CV Pulau Tin Resources (2,82 ton), CV Selby Selumar (10,78 ton), CV Tri Putra Wijaya (106,74 ton), CV Tri Selaras Jaya (38,43 ton), Kokartim (240,56 ton), serta Nizam Almer Timah Sejahtera CV (0,50 ton).
Total pembelian selama tiga bulan itu mencapai 1.270,74 ton. Dengan harga sekitar Rp220 juta per ton, dana yang digelontorkan mendekati Rp279,56 miliar.
Namun LP3HN menilai, sumber bijih timah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, sehingga patut diduga berasal dari praktik tambang ilegal.
Tak berhenti di situ, LP3HN juga menuding adanya penggelembungan harga. Jika harga wajar disebut sekitar Rp100 juta per ton, tetapi pembelian dilakukan di kisaran Rp200 juta–Rp220 juta per ton, maka selisihnya dinilai sebagai “ruang gelap” yang berpotensi menjadi ladang korupsi.
Ironisnya, hasil pemurnian timah batangan dari bahan baku tersebut disebut tak dapat dipasarkan secara resmi karena tak memenuhi prinsip traceability. Padahal harga internasional timah batangan berada di kisaran US$34.000 per ton atau sekitar Rp550 juta per ton.
Dengan produksi 1.270,74 ton, potensi nilai pasar diperkirakan mencapai Rp700 miliar. Angka yang kontras dengan dugaan praktik yang justru merugikan perusahaan dan negara.
LP3HN juga mencurigai adanya modus penyelundupan ke luar negeri melalui pengubahan bentuk barang demi menghindari pengawasan. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang menggerogoti sumber daya alam nasional.
Akibat praktik tersebut, PT Timah disebut menanggung potensi kerugian pembelian sekitar Rp300 miliar, kehilangan pendapatan sekitar Rp400 miliar, serta menghadapi risiko kerusakan reputasi korporasi di pasar global.
Karena itu, LP3HN mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membongkar kasus ini tanpa pandang bulu. Mereka meminta pengusutan keterlibatan seluruh pihak, termasuk jajaran pimpinan holding dan anak usaha, audit investigatif bersama BPK atau BPKP atas transaksi Januari–Maret 2024, pemeriksaan seluruh dokumen SPK dan asal-usul barang, hingga penelusuran pemilik dan pengurus perusahaan-perusahaan penerima SPK.
“Ini bukan sekadar soal administrasi atau kesalahan prosedur. Ini dugaan perampokan sumber daya alam negara yang harus dibongkar terang-benderang demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas LP3HN.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum: berani menyentuh pucuk pimpinan, atau kembali berhenti di level pelaksana?
Topik:
LP3HN Kejaksaan Agung RI PT Mineral Industri Indonesia PT Timah Tbk dugaan korupsi timah pembelian bijih timah perusahaan penerima SPK mark up harga timah penyelundupan timah kerugian negara Rp700 miliarBerita Sebelumnya
Joko Widodo Dituding Aktor Utama Pelemahan KPK
Berita Selanjutnya
KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Terkait Kasus DJKA
Berita Terkait
Terkuak! Dugaan Permainan Bijih Timah Ilegal Rp279 Miliar, Negara Bisa Rugi Rp700 Miliar
25 Februari 2026 13:52 WIB
Dugaan Permainan Timah Rp700 M: LP3HN Minta Kejagung Bongkar hingga Petinggi MIND ID–PT Timah
25 Februari 2026 12:42 WIB
Rumah Mantan Menteri Digeledah, Tapi Tersangka Disembunyikan: Ada Apa di Balik Kasus Sawit?
16 Februari 2026 13:42 WIB