Dugaan Permainan Timah Rp700 M: LP3HN Minta Kejagung Bongkar hingga Petinggi MIND ID–PT Timah
Jakarta, MI – Dugaan skandal timah kembali mencuat dan kali ini menyentuh lingkar pucuk pimpinan holding tambang pelat merah. Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) menuding ada praktik pembelian bijih timah ilegal yang menyeret nama petinggi PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan PT Timah Tbk. Nilai yang disebut bukan recehan, melainkan ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun tiga bulan.
Ketua Umum LP3HN Saidin Sianipar menyebut, sepanjang Januari hingga Maret 2024, total pembelian bijih timah mencapai 1.270,74 ton dengan nilai mendekati Rp279,56 miliar. Namun yang menjadi sorotan keras, kata dia, asal-usul barang tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
“Data yang kami pegang menunjukkan pembelian 618,01 ton pada Januari–Februari dan 652,73 ton pada Maret 2024. Dengan harga sekitar Rp220 juta per ton, uang yang keluar hampir Rp280 miliar. Persoalannya, sumber bijihnya patut diduga berasal dari praktik tambang ilegal,” tegas Saidin kepada Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, jika harga wajar bijih timah berada di kisaran Rp100 juta per ton, sementara pembelian dilakukan di rentang Rp200–220 juta, maka terdapat selisih yang sangat mencolok.
“Selisih Rp100 juta lebih per ton itu bukan angka kecil. Itu ruang gelap yang sangat potensial menjadi ladang korupsi. Kalau ini benar, ini bukan salah hitung, tapi dugaan permainan serius,” ujar Saidin.

LP3HN juga menyoroti ironi lain. Hasil pemurnian timah batangan dari bahan baku tersebut disebut tidak bisa dipasarkan resmi karena tak memenuhi prinsip traceability. Padahal harga internasional timah batangan berada di kisaran US$34.000 per ton atau sekitar Rp550 juta per ton.
“Dengan produksi 1.270 ton lebih, potensi nilai pasar bisa tembus Rp700 miliar. Tapi kalau barangnya bermasalah, perusahaan bukan hanya rugi uang, tapi juga reputasi di pasar global,” kata Saidin lagi.
Sekretaris Jenderal LP3HN Muchsin Abdullah bahkan menyebut pola ini berpotensi mengarah pada kejahatan terorganisir, apalagi jika benar ada dugaan pengubahan bentuk barang untuk memuluskan pengiriman ke luar negeri.
“Kalau ada modus penyelundupan dengan memanipulasi bentuk barang demi menghindari pengawasan, ini sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap sumber daya alam negara. Negara bisa dirugikan dua kali: dari sisi keuangan dan dari sisi kedaulatan,” ujar Muchsin.
Menurut perhitungan internal LP3HN, akibat praktik tersebut PT Timah berpotensi menanggung kerugian pembelian sekitar Rp300 miliar, kehilangan potensi pendapatan hingga Rp400 miliar, serta menghadapi risiko kerusakan reputasi korporasi di pasar global.
Maka dari itu, LP3HN mendesak Kejaksaan Agung RI segera turun tangan tanpa pandang bulu. Mereka meminta audit investigatif bersama BPK atau BPKP atas seluruh transaksi Januari–Maret 2024, pemeriksaan dokumen SPK dan asal-usul barang, serta penelusuran pemilik dan pengurus perusahaan-perusahaan pemasok.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini dugaan perampokan sumber daya alam negara. Penegak hukum harus berani menyentuh pucuk pimpinan, bukan hanya berhenti di level pelaksana,” tegas Muchsin.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum. Publik menunggu: akankah aparat berani membongkar hingga ke puncak, atau kembali berhenti di lingkar bawah?
Topik:
Skandal Timah LP3HN MIND ID PT Timah Tambang Ilegal Dugaan Korupsi Kejaksaan Agung Kerugian Negara Mafia Tambang Audit InvestigatifBerita Sebelumnya
Feri Amsari: Pelemahan KPK di Era Jokowi Terjadi Secara Terencana
Berita Selanjutnya
KPK Lawan Kubu Yaqut! Tersangka Tetap Sah Meski Kerugian Negara Belum Final
Berita Terkait
Tuntutan Mati ABK 1,9 Ton Sabu, Martin Daniel Tumbelaka DPR RI: Jangan-Jangan Jaksa Ini Bagian Dari Mereka?
14 jam yang lalu
Pakar Hukum: Tambang Gubernur Malut Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, Pelaku Tambang Ilegal Harus Dipidana?
16 jam yang lalu
Komisi III Bedah Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Kejari Batam dan BNN Dipanggil DPR
27 Februari 2026 05:09 WIB