KPK Lawan Kubu Yaqut! Tersangka Tetap Sah Meski Kerugian Negara Belum Final

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Februari 2026 12:54 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan dari kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.

KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak harus menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

"Dalam beberapa perkara KPK lainnya juga kami menetapkan tersangka secara paralel," kata Budi, Rabu (25/2/2026).

Menurut Budi, KPK telah berkoordinasi dengan BPK, yang menyatakan bahwa perkara kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, BPK masih melanjutkan proses audit untuk menghitung besaran kerugian negara secara final.

"BPK juga sudah confirmed menyatakan bahwa ini masuk dalam lingkup keuangan negara, sehingga saat ini BPK masih terus melakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujarnya.

KPK juga optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditolak. Lembaga antirasuah itu menilai proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena belum ada perhitungan kerugian negara yang riil.

Menurut Melissa, dalam perkara dugaan korupsi, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada adanya kerugian negara yang jelas dan terukur.

“Kami melihat klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara yang pasti,” kata Melissa, Selasa (24/2/2026).

Ia juga menyoroti bahwa angka kerugian negara yang disebutkan KPK masih belum konsisten, mulai dari ratusan miliar rupiah hingga mencapai Rp1 triliun. Hingga saat ini, kata dia, BPK belum merilis angka final.

Selain itu, Melissa menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Yaqut.

“Tidak pernah ada aliran dana kepada beliau, baik dalam pemeriksaan di KPK maupun di BPK,” ujarnya.

Topik:

KPK Eks Menag Yaqut Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama