KPK Dalami Komunikasi DPRD Pati Terkait Isu Pemakzulan Sudewo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Februari 2026 13:16 WIB
Bupati Pati nonaktif, Sudewo (Foto: Dok.MI)
Bupati Pati nonaktif, Sudewo (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin yang diperiksa pada Selasa (24/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ali Badrudin berkaitan dengan bukti komunikasi antara pihak Sudewo dan sejumlah anggota DPRD Pati.

“Terkait percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, khususnya terkait rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir,” kata Budi, dikutip Rabu (25/2/2026).

Menurut Budi, komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana pemakzulan yang sebelumnya mencuat melalui panitia khusus (pansus) hak angket di DPRD Pati. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut materi pendalaman tersebut.

“Ini tentu menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Selain Ali Badrudin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, mantan Pj Sekda Kabupaten Pati Riyoso, Ketua KPU Kabupaten Pati P. Supriyanto, serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati Sugiyono.

Saksi lain yang turut dipanggil meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko, Kabag PBJ Kabupaten Pati Sutikno, Kepala Desa Baleadi Suhardi, Kepala Desa Gadu Imam Sholikin, serta Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah Subur Prabowo.

KPK memastikan akan terus mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik pemerasan dan kemungkinan keterkaitannya dengan dinamika politik di DPRD Pati.

Topik:

KPK Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Pemakzulan Sudewo Pemerasan Jabatan Desa