Kejagung Mandek, KPK Harus Ambil Alih Kasus Dana Sawit Rp176 Triliun

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 25 Februari 2026 13:21 WIB
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawi (BPDPKS). (Dok Istimewa)
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawi (BPDPKS). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Lebih dari dua tahun sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke tahap penyidikan pada 7 September 2023, publik masih dipaksa menunggu. Tak satu pun tersangka diumumkan. Tak ada aktor utama yang dimintai pertanggungjawaban.

Padahal angka yang diselidiki bukan recehan. Sepanjang 2015–2023, BPDPKS mengelola Rp176,1 triliun dana sawit. Ironisnya, sekitar 91,3 persen dana tersebut justru mengalir sebagai insentif biodiesel kepada korporasi besar. Sementara untuk penelitian, pengembangan, peningkatan SDM, hingga peremajaan sawit rakyat, masing-masing bahkan tak mencapai 1 persen.

Istilah “penyidikan umum” yang terus digaungkan aparat penegak hukum kini terdengar seperti lorong panjang tanpa ujung. Publik melihatnya bukan sebagai proses, melainkan sebagai penundaan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Maret 2025 menyatakan penyidikan masih berjalan. Namun hingga Februari 2026, progres konkret tak juga terlihat. Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Kuntadi, mengakui penyidik masih mencari “simpul pertanggungjawaban”.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin dana ratusan triliun rupiah yang telah dicairkan bertahun-tahun belum juga menemukan siapa yang paling bertanggung jawab?

Dana Petani, Untung Korporasi?

Fakta aliran dana mempertebal kecurigaan. Data Monitorindonesia.com mencatat, sekitar Rp57,7 triliun mengalir ke puluhan perusahaan biodiesel hanya dalam periode 2016–2020. Beberapa grup usaha bahkan menerima insentif rutin selama tujuh hingga sembilan tahun berturut-turut.

Nama-nama seperti PT Musim Mas (Rp7,19 triliun), PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp8,76 triliun), PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp8,99 triliun akumulatif 2016–2020), hingga PT Permata Hijau Palm Oleo (Rp2,63 triliun) tercatat sebagai penerima manfaat jumbo.

Sebaliknya, peremajaan sawit rakyat yang seharusnya menjadi roh pembentukan dana ini justru seperti anak tiri.

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyentil keras. Dana sawit, kata dia, sejatinya untuk petani. Namun yang menikmati justru korporasi. Anggota Komisi III DPR Santoso bahkan menyebut tata kelola BPDPKS amburadul dan mengingatkan publik pada pola kasus besar lain yang menyeret sektor telekomunikasi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengingatkan agar perkara ini tak berakhir di meja SP3. Uang negara, tegasnya, harus dibuka terang-benderang di pengadilan.  

Sejumlah perusahaan memang telah diperiksa. Manajer produksi dari berbagai entitas dipanggil penyidik pada Oktober hingga November 2023. Namun pemeriksaan saksi tanpa peningkatan status hukum menimbulkan tanda tanya besar.

Publik pun mulai bertanya: apakah ini murni kendala teknis, atau ada tembok kepentingan yang terlalu tinggi untuk ditembus?

Kasus BPDPKS bukan sekadar perkara administrasi. Ia menyentuh subsidi energi, harga minyak goreng, konflik kepentingan elite, hingga ketimpangan struktural antara korporasi dan petani kecil.

Diamnya BPDPKS terhadap konfirmasi media hanya mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang tak ingin dibuka.

KPK Harus Turun Tangan

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut.

Menurut dia, secara hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan supervisi terhadap seluruh penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam Undang-Undang KPK dan UU Tipikor, KPK bukan hanya lembaga penindakan, tetapi juga supervisor bagi aparat penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi.”

Ia menegaskan, kewenangan supervisi itu bukan sekadar simbolik, melainkan memberi ruang bagi KPK untuk mengambil alih bila penanganan perkara mandek.

“Kalau sebuah perkara berjalan terlalu lama tanpa kepastian, KPK berwenang melakukan supervisi ketat bahkan mengambil alih penanganannya.”

Abdul Fickar juga menekankan bahwa lambannya proses tanpa tersangka berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Jika penyidikan berlarut tanpa penetapan tersangka, itu berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum. Dalam kondisi seperti ini, KPK seharusnya turun tangan agar ada kepastian hukum.”

Seruan agar kasus ini dilaporkan ke KPK atau agar KPK mengambil alih penanganannya kini semakin menguat. Jika Kejagung tak kunjung menetapkan tersangka, maka kewenangan supervisi harus dijalankan.

Sebab bila dana Rp176 triliun bisa menguap dalam sunyi tanpa akuntabilitas, maka yang hilang bukan hanya uang negara melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.

Mereka yang sudah diperiksa dan triliunan mengalir ke korporasi

Data Monitorindonesia.com mencatat, sekitar Rp57,7 triliun mengalir ke puluhan perusahaan biodiesel hanya dalam periode 2016–2020. Beberapa grup usaha bahkan menerima insentif secara rutin selama tujuh hingga sembilan tahun berturut-turut.

1. PT Anugerahinti Gemanusa merupakan anak usaha dari PT Eterindo Wahanatama pada tahun 2016 menerima insentif biodiesel sebesar Rp49,48 miliar.

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu menerima insentif dari BPDPKS senilai Rp1,13 trilun sepanjang 2017-2020. Rinciannya, pada tahun 2017 menerima Rp241 miliar, Rp109,83 miliar diterima pada 2018, Rp56,45 miliar pada 2019, dan Rp728 miliar diterima pada tahun 2020.

3. PT Bayas Biofuels menerima insentif biofuel sebesar Rp3,5 triliun sepanjang 2016-2020. Pada 2016, perusahaan ini menerima Rp438 miliar. Selanjutnya, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp866 miliar pada 2018, Rp487,8 miliar pada 2018, Rp129,9 miliar pada 2019, dan Rp1,58 triliun pada 2020.

4. PT Dabi Biofuels menerima insentif biofuel sebesar Rp412,3 miliar pada 2017-2020. Rinciannya, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp110,5 miliar pada 2017, Rp171,3 miliar pada 2018, Rp80,82 miliar pada 2019, dan Rp49,68 miliar pada 2020.

5. PT Datmex Biofuels menerima insentif biodiesel sebesar Rp677,8 miliar pada 2016. Lalu, Rp307,5 miliar pada 2017. Selanjutnya, perusahaan ini menerima insentif sebesar Rp143,7 miliar pada 2018, Rp27 miliar pada 2019, dan Rp673 miliar pada 2020.

6. PT Cemerlang Energi Perkasa mendapatkan insentif sebesar Rp615,5 miliar pada 2016, lalu Rp596 miliar pada 2017, lalu Rp371,9 miliar pada 2018, Rp248,1 miliar pada 2019, dan Rp1,8 triliun pada 2020.

7. PT Ciliandra Perkasa menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS lebih dari Rp2,18 triliun sepanjang 2016-2020. Rinciannya sebesar Rp564 miliar diterima pada 2016, Rp371 miliar pada 2017, Rp166 miliar pada 2018, Rp130,4 miliar pada 2019, dan Rp953 miliar pada 2020.

8. PT Energi Baharu Lestari menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS lebih dari Rp302,47 miliar sepanjang 2016-2018. Rinciannya, sebesar Rp126,5 miliar pada 2016, Rp155,7 miliar pada 2017, dan Rp20,27 miliar pada 2018.

9. PT Intibenua Perkasatama menerima insentif sebesar Rp381 miliar pada 2017. Kemudian, Rp207 miliar pada 2018, Rp154,29 miliar pada 2019, dan Rp967,69 miliar pada 2020.

10. PT Musim Mas mendapatkan insentif biodiesel sebesar Rp7,19 triliun sepanjang 2016-2020. Tercatat, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp1,78 triliun pada 2016, Rp1,22 triliun pada 2017, Rp550,3 miliar pada 2018, Rp309,3 miliar pada 2019, dan Rp3,34 triliun pada 2020.

11. PT Sukajadi Sawit Mekar menerima lebih dari Rp1,32 triliun sepanjang 2018-2020. Rinciannya, perusahaan mengantongi insentif sebesar Rp165,2 miliar pada 2018, Rp94,14 miliar pada 2019, dan Rp1,07 triliun pada 2020.

12. PT LDC Indonesia menerima insentif sekitar Rp2,77 triliun pada 2016-2020. Tercatat, BPDPKS mengucurkan insentif sebesar Rp496,2 miliar pada 2016, Rp596,68 miliar pada 2017, Rp231,1 miliar pada 2018, Rp189,6 miliar pada 2019, dan Rp1,26 triliun pada 2020.

13. PT Multi Nabati Sulawesi menerima insentif sebesar Rp259,7 miliar pada 2016. Begitu juga dengan tahun berikutnya sebesar Rp419 miliar. Lalu,  kembali mengantongi insentif sebesar Rp229 miliar pada 2018, Rp164,3 miliar pada 2019, dan Rp1,09 triliun pada 2020.

14. PT Wilmar Bioenergi Indonesia mendapatkan insentif biofuel dari BPDPKS sebesar Rp1,92 triliun pada 2016, Rp1,5 triliun pada 2017, dan Rp732 miliar pada 2018. Kemudian, perusahaan kembali menerima dana insentif sebesar Rp499 miliar pada 2019 dan Rp4,35 triliun pada 2020.

15. PT Wilmar Nabati Indonesia mendapatkan dana insentif sebesar Rp8,76 triliun selama 2016-2020. Rinciannya, Wilmar Nabati menerima insentif sebesar 2,24 triliun pada 2016, Rp1,87 triliun pada 2017, Rp824 miliar pada 2018, Rp288,9 miliar pada 2019, dan Rp3,54 triliun pada 2020.

16. PT Pelita Agung Agriindustri dalam periode 2016-2020 menerima dana insentif sekitar Rp1,79 triliun. Terdiri dari Rp662 miliar pada 2016, Rp245 miliar pada 2017, Rp100,5 miliar pada 2018, Rp72,2 miliar pada 2019, dan pada Rp759 miliar pada 2020.

17. PT Permata Hijau Palm Oleo menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp2,63 triliun sepanjang 2017-2020. Angka itu terdiri dari Rp392 miliar pada 2017, 212,7 miliar pada 2018, Rp109,8 miliar pada 2019, dan Rp1,35 triliun pada 2020.

18. PT Sinarmas Bio Energy dalam periode 2017-2020 menerima sekitar Rp1,61 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp108,54 miliar pada 2017, Rp270,24 miliar pada 2018, Rp98,61 miliar pada 2019, dan Rp1,14 triliun pada 2020.

19. PT SMART Tbk dalam periode 2016-2020 menerima sekitar Rp2,41 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp366,43 miliar pada 2016, Rp489,2 miliar pada 2017, Rp251,1 miliar pada 2018, Rp151,6 miliar pada 2019, dan Rp1,16 triliun pada 2020.

20. PT Tunas Baru Lampung Tbk menerima insentif dari BPDPKS sekitar Rp2,08 triliun sepanjang 2016-2020. Angka itu terdiri dari insentif Rp253 miliar pada 2016, Rp370 miliar pada 2017, Rp208 miliar pada 2018, Rp143,9 miliar pada 2019, Rp1,11 triliun pada 2020.

21. PT Kutai Refinery Nusantara mendapatkan aliran dana dari BPDPKS sebesar Rp1,31 triliun sejak 2017 sampai 2020. Rinciannya, Kutai Refinery mengantongi insentif sebesar Rp53,93 miliar pada 2017, Rp203,7 miliar pada 2018, Rp109,6 miliar pada 2019, dan Rp944 miliar pada 2020.

22. PT Primanusa Palma Energi hanya mendapatkan insentif biofuel sebesar Rp209,9 miliar pada 2016.

23. PT Indo Biofuels menerima dana insentif biofuel sebesar Rp22,3 miliar pada 2016.

Dari jumlah perusahaan itu, sudah ada beberapa yang masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Misalnya, pada Selasa (31/10/2023) Kejagung memeriksa Manager Produksi PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Selanjutnya, pada Kamis (2/11/2023), Kejagung memeriksa saksi dari pihak PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Pemeriksaan yang dilakukan pada kamis (2/11) itu melalui manager produksinya yakni inisial CADT.

Selasa (7/11/2023), Kejagung memeriksa Manager PT Cemerlang Energi Perkasa, FA dan PT Sari Dumai Sejahtera. Selain FA, Kejagung memeriksa dua saksi lainnya yakni, HM diduga Hartono Mitra selaku Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam dan AC selaku Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014.

Kamis (9/11/2023) Kejagung masih mengulik perusahaan yang mengelola sawit yakni PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk. Saksi itu berinisial HIS selaku Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk.

 

 

Topik:

BPDPKS dana sawit korupsi biodiesel Kejaksaan Agung KPK subsidi biodiesel insentif korporasi peremajaan sawit rakyat Abdul Fickar Hadjar supervisi KPK