BPK Ungkap Kerugian Adhi Karya Rp 535 M di Proyek LRT Jabodebek

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Februari 2026 13:43 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp535,4 miliar dalam proyek pembangunan LRT Jabodebek yang dikelola PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun buku 2022–2023, BPK juga menyoroti integrasi sistem yang belum efektif, pekerjaan persinyalan yang belum sepenuhnya sesuai desain dan kontrak, serta pencatatan akuntansi yang dinilai tidak presisi. Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola proyek strategis nasional tersebut - Helm Adhi Karya dan LRT Jabodebek (Foto: Dok MI/Olahan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp535,4 miliar dalam proyek pembangunan LRT Jabodebek yang dikelola PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun buku 2022–2023, BPK juga menyoroti integrasi sistem yang belum efektif, pekerjaan persinyalan yang belum sepenuhnya sesuai desain dan kontrak, serta pencatatan akuntansi yang dinilai tidak presisi. Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola proyek strategis nasional tersebut - Helm Adhi Karya dan LRT Jabodebek (Foto: Dok MI/Olahan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akhirnya membuka borok pengelolaan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022–2023, BPK menemukan serangkaian persoalan serius yang mencoreng proyek strategis nasional tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa audit bernomor 17/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025 itu secara tegas mengungkap bahwa integrasi penyelenggaraan LRT Jabodebek belum sepenuhnya efektif. Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi transportasi modern justru menyisakan persoalan teknis dan tata kelola yang mengkhawatirkan.

Lebih mencengangkan, BPK mencatat PT Adhi Karya kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp535.423.984.142,78 dalam proyek pembangunan prasarana LRT Jabodebek. Angka fantastis tersebut menjadi sorotan tajam karena menunjukkan adanya celah serius dalam pengelolaan proyek bernilai triliunan rupiah itu.

Tak berhenti di situ, pelaksanaan pekerjaan lingkup sistem persinyalan dan integrasinya disebut belum sepenuhnya sesuai desain serta ketentuan kontrak. Temuan ini mempertegas bahwa aspek teknis proyek pun tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BPK juga menyoroti pencatatan saldo Piutang Prestasi/Tagihan Bruto, Beban Dibayar di Muka, Cadangan Biaya Pemeliharaan, Provisi, dan Investasi pada Ventura Bersama yang dinilai tidak sesuai kebijakan akuntansi perusahaan. 

Catatan keuangan yang tidak presisi ini memperlihatkan lemahnya disiplin administrasi dan pengendalian internal.

Meski dalam kesimpulan umum BPK menyatakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan, lembaga auditor negara itu tetap menegaskan adanya permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian serius.

Laporan tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Auditor Utama Keuangan Negara VII, pada 30 Januari 2025 di Jakarta.

Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi manajemen PT Adhi Karya dan seluruh pihak terkait. Proyek strategis nasional semestinya menjadi etalase profesionalisme BUMN, bukan justru menampilkan wajah carut-marut integrasi sistem, potensi kehilangan pendapatan ratusan miliar, dan persoalan akuntansi yang menggerogoti kredibilitas.

Topik:

BPK PT Adhi Karya LRT Jabodebek Audit BPK Proyek Strategis Nasional BUMN Temuan Audit Potensi Kerugian Tata Kelola Keuangan Infrastruktur